Hukum Waris Adalah | Definisi Hukum Waris | Pengertian Hukum Waris | Apa Itu Hukum Waris |
Pengertian Hukum Waris menurut Para Ahli
Pengertian Hukum Waris menurut Mohammad Daud Ali
Hukum Kewarisan Islam adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkenaan dengan pengalihan hak atau kewajiban atas harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Sumber : Hukum Islam dan Peradilan Agama
Penulis : Mohammad Daud Ali
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Perlindungan Hukum
Pengertian Hukum Waris menurut M. Idris Ramulya
Hukum Kewarisan Islam Adalah himpunan aturan-aturan yang mengatur tentang siapa ahli waris yang berhak menerima harta peninggalan seorang yang mati meninggalkan harta peninggalan, bagaimana kedudukan masing-masing ahli waris serta bagaimana/ berapa perolehan masing-masing ahli waris secara riil dan sempurna.
Sumber : Hukum Kewarisan Islam
Penulis : M. Idris Ramulya
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Penemuan Hukum
Pengertian Hukum Waris menurut Mukti Arto
Hukum Kewarisan Adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dari pewaris kepada ahli waris, menentukan siapa-siapa yang dapat menjadi ahli waris dan menentukan berapa bagiannya masing-masing.
Sumber : Hukum Waris Bilteral dalam Kompilasi Hukum Islam
Penulis : Mukti Arto
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Penegakan Hukum
Pengertian Hukum Waris menurut Zainuddin Ali
Hukum Kewarisan Adalah aturan yang mengatur pengalihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Sumber : Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia
Penulis : Zainuddin Ali
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Pembuktian
Pengertian Hukum Waris menurut R. Santoso Pudjosubroto
Hukum Waris adalah hukum yang mengatur apakah dan bagaimanakah hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang harta benda seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.
Sumber : Hukum Perdata
Penulis : R. Santoso Pudjosubroto dalam DR. Yulia, S.H., M.H.
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Paralegal
Pengertian Hukum Waris menurut Ter Haar
Hukum Waris Adalah aturan-aturan hukum mengenai cara bagaimana dari abad ke abad penerusan dan peralihan dari harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dan dari generasi ke generasi.
Sumber : Hukum Perdata
Penulis : Ter Haar dalam DR. Yulia, S.H., M.H.
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Negara Hukum
Pengertian Hukum Waris menurut Soepomo
Hukum Waris adalah peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta menoperkan barang-barang yang tidak berwujud benda (immaterielle goederen) dari suatu angkatan manusia (generatie) kepada turunannya.
Sumber : Hukum Perdata
Penulis : Soepomo dalam DR. Yulia, S.H., M.H.
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Manajemen Aset
Pengertian Hukum Waris menurut Pasal 171 Huruf A Kompilasi Hukum Islam
Hukum Kewarisan Adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
Sumber : Pasal 171 Huruf A Kompilasi Hukum Islam
Penulis : –
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Manajemen Administrasi