Perlindungan Hukum Adalah, Definisi / Pengertian Perlindungan Hukum menurut Para Ahli

Pengertian Perlindungan Hukum Adalah

Perlindungan Hukum Adalah | Definisi Perlindungan Hukum | Pengertian Perlindungan Hukum | Apa Itu Perlindungan Hukum |

Pengertian Perlindungan Hukum menurut Para Ahli

Pengertian Perlindungan Hukum menurut Soerjono Soekanto

Perlindungan Hukum adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan atau korban, yang dapat diwujudkan dalam bentuk seperti melalui restitusi, kompensasi, pelayanan medis, dan bantuan hukum.

Sumber : Pengantar Penelitian Hukum


Penulis  : Soerjono Soekanto

Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Judisial Review

Pengertian Perlindungan Hukum menurut Setiono

Perlindungan Hukum Adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman, sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia.

Sumber : Rule Of Law (Supremasi Hukum)

Penulis  : Setiono

Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Hukum Waris


Pengertian Perlindungan Hukum menurut Satijipto Raharjo

Perlindungan Hukum Adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia (HAM) yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu di berikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.

Sumber : Ilmu Hukum

Penulis  : Satijipto Raharjo

Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Hukum Perikatan

Pengertian Perlindungan Hukum menurut Philipus M. Hadjon

Perlindungan Hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan.

Sumber : Perlindungan Bagi Rakyat diIndonesia

Penulis  : Philipus M. Hadjon

Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Hukum Ketenagakerjaan

Pengertian Perlindungan Hukum menurut Muchsin

Perlindungan Hukum merupakan kegiatan untuk melindungi individu dengan menyerasikan hubungan nilai-nilai atau kaidah-kaidah yang menjelma dalam sikap dan tindakan dalam menciptakan adanya ketertiban dalam pergaulan hidup antar sesama manusia.

Sumber : Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia

Penulis  : Muchsin

Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Hukum Humaniter

Related posts