Hukum Perikatan Adalah | Pengertian Hukum Perikatan | Definisi Hukum Perikatan | Apa itu Hukum Perikatan |
Pengertian Hukum Perikatan menurut Para Ahli
Pengertian Hukum Perikatan menurut Hofmann
Hukum Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang dari pada nya mengikatkannya diri nya untuk bersikap menurut caracara tertentu terhadap pihak yang lain yang berhak atas sikap yang demikian itu.
Sumber : Hukum Perdata
Penulis : Hofmann dalam DR. Yulia, S.H., M.H.
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Legal Standing
Pengertian Hukum Perikatan menurut Abdul Kadir Muhammad
Hukum Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan, sehingga dapat dikatakan bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan, bidang hukum keluarga, bidang hukum waris, dan dalam bidang hukum pribadi.
Sumber : Hukum Perdata
Penulis : Abdul Kadir Muhammad dalam DR. Yulia, S.H., M.H.
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Kesadaran Hukum
Pengertian Hukum Perikatan menurut Abdul Kadir Muhammad
Hukum Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan peristiwa atau keadaan.
Sumber : Hukum Perjanjian
Penulis : Abdul Kadir Muhammad
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Keadilan
Pengertian Hukum Perikatan menurut Subekti
Hukum Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Sedangkan perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Sumber : Hukum Perjanjian
Penulis : Subekti
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Judisial Review