Penemuan Hukum Adalah, Definisi / Pengertian Penemuan Hukum menurut Para Ahli

pengertian penemuan hukum adalah

Penemuan Hukum Adalah | Pengertian Penemuan Hukum | Definisi Penemuan Hukum | Apa Itu Penemuan Hukum |  

Pengertian Penemuan Hukum menurut Para Ahli

Pengertian Penemuan Hukum menurut Soedikno Mertokusumo dan A. Pitlo

Penemuan Hukum Adalah proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum atau menerapkan peraturan hukum umum untuk peristiwa hukum yang konkret.

Sumber : Bab Bab Penemuan Hukum


Penulis  : Soedikno Mertokusumo dan A. Pitlo

Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Hukum Acara Pidana

Pengertian Penemuan Hukum menurut Paul Scholten

Penemuan Hukum Adalah sesuatu yang lain daripada hanya penerapan peraturan-peraturan pada peristiwanya. Kadang-kadang dan bahkan sangat sering terjadi bahwa peraturannya harus ditemukan, baik dengan jalan interpretasi maupun dengan jalan analogi maupun rechsvervijning (penghalusan/ pengkonkretan hukum)

Sumber : Metode Penemuan Hukum


Penulis  : Paul Scholten dalam Bambang Sutiyoso

Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Hukum Acara Perdata

Pengertian Penemuan Hukum menurut Amir Syamsudin

Penemuan Hukum Adalah Proses pembentukan hukum oleh hakim dalam upaya menerapkan peraturan hukum umum terhadap peristiwanya berdasarkan kaidah-kaidah atau metode-metode tertentu, yang digunakan agar penerapan hukumnya terhadap peristiwa tersebut dapat dilakukan secara tepat dan relevan menurut hukum, sehinga hasil yang diperoleh dari proses itu dapat diterima san dipertanggungjawabkan dalm ilmu hukum.

Sumber : Penemuan Hukum ataukah Perilaku Chao

Penulis  : Amir Syamsudin

Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Gugatan

Pengertian Penemuan Hukum menurut J.A. Pontier

Penemuan Hukum Adalah sebuah reaksi terhadap situasi problematik yang dipaparkan orang dalam peristilahan hukum.

Sumber : Penemuan Hukum Penulis  : J.A. Pontier

Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Eksekusi

Related posts