Penemuan Hukum Adalah | Pengertian Penemuan Hukum | Definisi Penemuan Hukum | Apa Itu Penemuan Hukum |
Pengertian Penemuan Hukum menurut Para Ahli
Pengertian Penemuan Hukum menurut Soedikno Mertokusumo dan A. Pitlo
Penemuan Hukum Adalah proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum atau menerapkan peraturan hukum umum untuk peristiwa hukum yang konkret.
Sumber : Bab Bab Penemuan Hukum
Penulis : Soedikno Mertokusumo dan A. Pitlo
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Hukum Acara Pidana
Pengertian Penemuan Hukum menurut Paul Scholten
Penemuan Hukum Adalah sesuatu yang lain daripada hanya penerapan peraturan-peraturan pada peristiwanya. Kadang-kadang dan bahkan sangat sering terjadi bahwa peraturannya harus ditemukan, baik dengan jalan interpretasi maupun dengan jalan analogi maupun rechsvervijning (penghalusan/ pengkonkretan hukum)
Sumber : Metode Penemuan Hukum
Penulis : Paul Scholten dalam Bambang Sutiyoso
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Hukum Acara Perdata
Pengertian Penemuan Hukum menurut Amir Syamsudin
Penemuan Hukum Adalah Proses pembentukan hukum oleh hakim dalam upaya menerapkan peraturan hukum umum terhadap peristiwanya berdasarkan kaidah-kaidah atau metode-metode tertentu, yang digunakan agar penerapan hukumnya terhadap peristiwa tersebut dapat dilakukan secara tepat dan relevan menurut hukum, sehinga hasil yang diperoleh dari proses itu dapat diterima san dipertanggungjawabkan dalm ilmu hukum.
Sumber : Penemuan Hukum ataukah Perilaku Chao
Penulis : Amir Syamsudin
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Gugatan
Pengertian Penemuan Hukum menurut J.A. Pontier
Penemuan Hukum Adalah sebuah reaksi terhadap situasi problematik yang dipaparkan orang dalam peristilahan hukum.
Sumber : Penemuan Hukum Penulis : J.A. Pontier
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Eksekusi