Hukum Acara Perdata Adalah | Definisi Hukum Acara Perdata | Pengertian Hukum Acara Perdata | Apa Itu Hukum Acara Perdata |
Pengertian Hukum Acara Perdata menurut Para Ahli
Pengertian Hukum Acara Perdata menurut Wirjono Prodjodikoro
Hukum Acara Perdata Adalah rangkaian peraturan peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, samasama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.
Sumber : Hukum Acara Perdata di Indonesia
Penulis : Wirjono Prodjodikoro
Pengertian Hukum Acara Perdata menurut Abdul Manan
Hukum Acara Perdata merupakan hukum yang mengatur tentang mengajukan gugatan kepada pengadilan agama, bagaimana pihak tergugat mempertahankan diri dari gugatan penggugat, bagaimana para hakim bertindak baik sebelum maupun sedang pemeriksaan dilaksanakan serta bagaimana cara hakim memutus perkara yang diajukan oleh penggugat tersebut dan bagaimana melaksanakan putusan tersebut sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga hak dan kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam hukum perdata dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Sumber : Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama
Penulis : Abdul Manan
Pengertian Hukum Acara Perdata menurut MH. Tirtaamidjaja
Hukum Acara Perdata Ialah suatu akibat yang timbul dari hukum perdata materiil.
Sumber : Hukum Acara Perdata RBG/HIR
Penulis : MH. Tirtaamidjaja dalam K. Wantjik Saleh
Pengertian Hukum Acara Perdata menurut Sudikno Mertokusumo
Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materill dengan perantaraan hakim. Dengan perkataan lain hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materill. Lebih konkrit dapat dikatakan, bahwa hukum acara perdata mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan dari pada putusannya.
Sumber : Hukum Acara Perdata
Penulis : Sudikno Mertokusumo
Pengertian Hukum Acara Perdata menurut Bambang Sugeng
Hukum Acara Perdata Adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, menerima serta memutuskan dan pelaksanaan daripada putusannya.
Sumber : Pengantar Hukum Acara Perdata & Contoh Dokumen Litigasi
Penulis : Bambang Sugeng