Hukum Acara Perdata Adalah : Definisi / Pengertian Hukum Acara Perdata menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Acara Perdata Adalah

Hukum Acara Perdata Adalah | Definisi Hukum Acara Perdata | Pengertian Hukum Acara Perdata | Apa Itu Hukum Acara Perdata |

Pengertian Hukum Acara Perdata menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Acara Perdata menurut Wirjono Prodjodikoro

Hukum Acara Perdata Adalah rangkaian peraturan peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, samasama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.

Sumber : Hukum Acara Perdata di Indonesia


Penulis : Wirjono Prodjodikoro

Pengertian Hukum Acara Perdata menurut Abdul Manan

Hukum Acara Perdata merupakan hukum yang mengatur tentang mengajukan gugatan kepada pengadilan agama, bagaimana pihak tergugat mempertahankan diri dari gugatan penggugat, bagaimana para hakim bertindak baik sebelum maupun sedang pemeriksaan dilaksanakan serta bagaimana cara hakim memutus perkara yang diajukan oleh penggugat tersebut dan bagaimana melaksanakan putusan tersebut sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga hak dan kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam hukum perdata dapat berjalan sebagaimana mestinya.


Sumber : Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama

Penulis : Abdul Manan

Pengertian Hukum Acara Perdata menurut MH. Tirtaamidjaja

Hukum Acara Perdata Ialah suatu akibat yang timbul dari hukum perdata materiil.

Sumber : Hukum Acara Perdata RBG/HIR

Penulis : MH. Tirtaamidjaja dalam K. Wantjik Saleh

Pengertian Hukum Acara Perdata menurut Sudikno Mertokusumo

Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materill dengan perantaraan hakim. Dengan perkataan lain hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materill. Lebih konkrit dapat dikatakan, bahwa hukum acara perdata mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan dari pada putusannya.

Sumber : Hukum Acara Perdata

Penulis : Sudikno Mertokusumo

Pengertian Hukum Acara Perdata menurut Bambang Sugeng

Hukum Acara Perdata Adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, menerima serta memutuskan dan pelaksanaan daripada putusannya.

Sumber : Pengantar Hukum Acara Perdata & Contoh Dokumen Litigasi

Penulis : Bambang Sugeng

Related posts