Gugatan Adalah | Definisi Gugatan | Pengertian Gugatan Menurut Para Ahli | Apa Itu Gugatan |
Pengertian Gugatan Menurut Para Ahli
Pengertian Gugatan menurut Sudikno Mertokusumo
Gugatan Adalah tuntutan hak yaitu tindakan yang bertujuan memberikan perlindungan yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting).
Sumber : Hukum Acara Perdata Indonesia
Penulis : Sudikno Mertokusumo
Pengertian Gugatan menurut Darwin Prinst
Gugatan Adalah suatu permohonan yang disampaikan kepada ketua Pengadilan Negeri yang berwenang, mengenai suatu tuntutan terhadap pihak lainnya, dan harus diperiksa menurut tata cara tertentu oleh pengadilan, serta kemudian diambil putusan terhadap gugatan tersebut.
Sumber : Tuntutan Provisionil Dalam Hukum Acara Perdata
Penulis : Darwin Prinst dalam Lilik Mulyadi
Pengertian Gugatan menurut Sutantio dan Oeripkartawinata
Gugatan Adalah suatu sengketa di mana ada seorang atau lebih yang merasa bahwa haknya telah dilanggar, akan tetapi orang yang dirasa melanggar haknya atau hak mereka itu, tidak mau secara sukarela melakukan sesuatu yang diminta untuk itu. Untuk penentuan siapa yang benar dan berhak, diperlukan adanya suatu putusan pengadilan (Hakim).
Sumber : Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik
Penulis : Sutantio dan Oeripkartawinata
Pengertian Gugatan menurut Pasal 1 angka 5 UU No. 5 Tahun 1986
Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha Negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapat putusan
Sumber : Pasal 1 angka 5 UU No. 5 Tahun 1986
Penulis : –