Eksekusi Adalah : Definisi / Pengertian Eksekusi Menurut Para Ahli

Eksekusi Adalah

Eksekusi Adalah | Definisi Eksekusi | Pengertian Eksekusi Menurut Para Ahli | Apa Itu Eksekusi |

Pengertian Eksekusi menurut Para Ahli

Pengertian Eksekusi menurut Whimbo Pitoyo

Eksekusi adalah Usaha berupa tindakan-tindakan paksa untuk merealisasikan putusan kepada yang berhak menerima dari pihak yang dibebani kewajiban.

Sumber : Strategi Jitu Memenangi Perkara Perdata dalam Praktek Peradilan


Penulis : Whimbo Pitoyo

Pengertian Eksekusi menurut M. Yahya Harahap

Eksekusi atau pelaksanaan putusan ialah tindakan yang dilakukan secara paksa terhadap pihak yang kalah dalam perkara.

Sumber : Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata

Penulis : M. Yahya Harahap

Pengertian Eksekusi menurut Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata

Eksekusi adalah tindakan paksaan oleh pengadilan terhadap pihak yang kalah dan tidak mau melaksanakan putusan dengan sukarela.

Sumber : Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek

Penulis : Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata


Pengertian Eksekusi menurut Whimbo Pitoyo

Eksekusi adalah realisasi dari kewajiban pihak yang kalah untuk memenuhi prestasi yang tercantum dalam putusan tersebut.

Sumber : Strategi Jitu Memenangi Perkara Perdata dalam Praktek Peradilan

Penulis : Whimbo Pitoyo

Pengertian Eksekusi menurut R. Subekti

Eksekusi adalah upaya dari pihak yang dimenangkan dalam putusan guna mendapatkan yang menjadi haknya dengan bantuan kekuatan umum (polisi, militer) guna memaksa pihak yang dikalahkan untuk melaksanakan bunyi putusan.

Sumber : Hukum Acara Perdata

Penulis : R. Subekti

Pengertian Eksekusi menurut Sudikno

Eksekusi atau pelaksanaan putusan hakim pada hakekatnya tidak lain adalah realisasi dari kewajiban pihak yang bersangkutan untuk memenuhi prestasi yang tercantum dalam putusan tersebut.

Sumber : Hukum Acara Perdata Indonesia

Penulis : Sudikno

Pengertian Eksekusi menurut Mardani

Eksekusi adalah melaksanakan putusan (vonis) pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sumber : Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syari’ah

Penulis  : Mardani

Related posts