Tindakan Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang : Pengertian, Dasar Hukum, Jenis dan Sanksi

Tindakan Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang : Pengertian, Dasar Hukum, Jenis dan Sanksi
Tindakan Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang : Pengertian, Dasar Hukum, Jenis dan Sanksi

WISLAH.COM – Tulisan berjudul “Tindakan Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang” ini, memuat penjelasan mendalam mengenai berbagai jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga pemberantasannya menjadi prioritas utama.

Dalam artikel ini, akan diuraikan secara rinci mengenai perbuatan-perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, mulai dari kerugian keuangan negara, suap-menyuap, hingga penyalahgunaan wewenang. Pemahaman yang komprehensif mengenai tindak pidana korupsi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya laten korupsi serta mendorong partisipasi aktif dalam upaya pemberantasannya.

A. Pengertian Korupsi


Korupsi berasal dari bahasa Latin “corruptio” yang berarti kebusukan, kerusakan, atau tindakan yang tidak bermoral. Dalam konteks hukum Indonesia, korupsi didefinisikan sebagai setiap perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasaan atau wewenang yang diberikan kepadanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

B. Dasar Hukum Tindak Pidana Korupsi

Tindak pidana korupsi diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Undang-undang ini mengatur pembentukan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab KPK sebagai lembaga independen yang bertugas memberantas korupsi.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beberapa pasal dalam KUHP juga mengatur mengenai tindak pidana korupsi, seperti penyuapan, pemerasan, dan penggelapan dalam jabatan.

C. Jenis-jenis Tindak Pidana Korupsi


UU Tipikor membagi tindak pidana korupsi menjadi beberapa jenis, antara lain:

  1. Kerugian Keuangan Negara: Perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
  2. Suap-Menyuap: Memberi atau menerima hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.
  3. Pemerasan: Menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.
  4. Penggelapan dalam Jabatan: Menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum.
  5. Perbuatan Curang: Melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan cara melawan hukum.
  6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan: Melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah.
  7. Gratifikasi: Menerima hadiah atau pemberian lain yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

D. Sanksi Pidana Korupsi

UU Tipikor memberikan ancaman pidana yang cukup berat bagi pelaku tindak pidana korupsi, mulai dari pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga pidana penjara seumur hidup, serta pidana denda yang jumlahnya bervariasi tergantung jenis tindak pid juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, perampasan harta kekayaan merupakan kejahatan serius yang, dasar hukumnya, serta sanksi yang berlaku diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Mari bersama-sama menciptakan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.

Penutup

Dengan memahami berbagai jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Mari bersama-sama menciptakan Indonesia yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

Related posts