Hukum Acara Pidana Adalah | Definisi Hukum Acara Pidana | Pengertian Hukum Acara Pidana | Apa Itu Hukum Acara Pidana |
Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Para Ahli
Pengertian Hukum Acara Pidana menurut D. Simons
Hukum Acara Pidana bertugas mengatur cara-cara negara dengan alat perlengkapannya mempergunakan haknya untuk memidana dan menjatuhi pidana.
Sumber : Sari Hukum Acara Pidana I
Penulis : D. Simons dalam Suryono Sutarto
Pengertian Hukum Acara Pidana menurut Moeljatno
Hukum acara pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang memberikan dasar-dasar dan aturanaturan yang menentukan dengan cara apa dan prosedur macam apa, ancaman pidana yang ada pada suatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan delik tersebut
Sumber : Hukum Acara Pidana Kontemporer
Penulis : Moeljatno dalam H. Rusli Muhammad
Pengertian Hukum Acara Pidana menurut J. de Bosch kemper
Hukum Acara Pidana adalah sejumlah asas-asas dan peraturanperaturan undang-undang yang mengatur hak Nagara untuk menghukum bilamana undang-undang pidana dilanggar.
Sumber : Sari Hukum Acara Pidana I
Penulis : J. de Bosch kemper dalam Suryono Sutarto
Pengertian Hukum Acara Pidana menurut R. Soesilo
Hukum Acara Pidana adalah hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan hukum pidana materiil, sehingga memperoleh keputusan hakim dan cara bagaimana isi putus itu harus dilakuka
Sumber : Hukum Acara Pidana ( Prosedur Penyelesaian Perkara Pidana Menurut KUHAP Bagi Penegak Hukum)
Penulis : R. Soesilo
Pengertian Hukum Acara Pidana menurut Wirjono Prodjodikoro
Hukum Acara Pidana adalah peraturan yang mengatur cara bagaimana badan pemerintah berhak menuntut jika terjadi suatu tindak pidana, cara bagaimana akan didapat suatu putusan pengadilan yang menjatuhkan suatu hukuman dapat dilaksanakan
Sumber : Hukum Acara Pidana Jilid I
Penulis : Wirjono Prodjodikoro dalam Suryono Sutarto
Pengertian Hukum Acara Pidana menurut Sudarto
Hukum Acara Pidana adalah aturan-aturan yang memberikan petunjuk apa yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dan pihakpihak lain atau orang-orang lain yang terlibat di dalamnya, apabila ada persangkaan bahwa hukum pidana dilanggar.
Sumber : Hukum Acara Pidana Jilid I
Penulis : Sudarto dalam Suryono Sutarto
Pengertian Hukum Acara Pidana menurut A. Minkenhof
Hukum Acara Pidana mempunyai peraturan mengenai yang terjadi antara saat timbulnya dugaan bahwa suatu delik telah dilakukan dan dilaksanakannya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Sumber : Hukum Acara Pidana Indonesia
Penulis : A. Minkenhof dalam A. Hamzah