Hukum Humaniter Adalah | Definisi Hukum Humaniter | Pengertian Hukum Humaniter | Apa Itu Hukum Humaniter |
Pengertian Hukum Humaniter menurut Para Ahli
Pengertian Hukum Humaniter menurut Andrey Sujatmoko
Hukum Humaniter Adalah seperangkat aturan yang didasarkan atas perjanjian internasional dan kebiasaan internasional yang membatasi kekuasaan pihak yang berperang dalam menggunakan cara dan alat berperang untuk mengalahkan musuh dan mengatur perlindungan korban perang
Sumber : Hukum HAM dan Hukum Humaniter
Penulis : Andrey Sujatmoko
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Gugatan
Pengertian Hukum Humaniter menurut J. G. Starke
Hukum Humaniter terdiri dari seperangkat pembatasan yang diatur oleh hukum internasional yang di dalamnya diatur penggunaan kekerasan yang dapat digunakan untuk menundukkan pihak musuh dan prinsip-prinsip yang mengatur perlakuan terhadap individu dalam perang dan konflik bersenjata.
Sumber : Hukum HAM dan Hukum Humaniter
Penulis : J. G. Starke dalam Andrey Sujatmoko
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Eksekusi
Pengertian Hukum Humaniter menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum Humaniter Internasional adalah sebagian dari hukum perang yang mengatur ketentuan-ketentuan perlindungan korban perang, berlainan dengan hukum perang yang mengatur peperangan itu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkutcara-cara melakukan perang itu sendiri.
Sumber : Konvensi-Konvensi Palang Merah 1949
Penulis : Prof. Mochtar Kusumaatmadja
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Berpikir Kritis
Pengertian Hukum Humaniter menurut Panitia Tetap Humaniter, Departemen Hukum dan Perundangundangan
Hukum Humaniter sebagai keseluruhan asas, kaidah dan ketentuan internasional baik tertulis maupun tidak tertulis yang mencakup hukum perang dan hak asasi manusia, bertujuan untuk menjamin penghormatan terhadap harkat dan martabat seseorang.
Sumber : Pengantar Hukum Humaniter
Penulis : Panitia Tetap Humaniter, Departemen Hukum dan Perundangundangan dalam Arlina Permatasari
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Asas Hukum
Pengertian Hukum Humaniter menurut F.Sugeng Istanto
Hukum Humaniter adalah keseluruhan ketentuan hukum yang merupakan bagian dari hukum internasional publik yang mengatur tingkah laku manusia dalam pertikaian bersenjata yang di dasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dengan tujuan melindungi manusia.
Sumber : Pengantar Hukum Humaniter
Penulis : F.Sugeng Istanto dalam Arlina Permatasari
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Algoritma
Pengertian Hukum Humaniter menurut International Committe of the Red Cross (ICRC)
Hukum Humaniter Internasional sebagai ketentuan hukum internasional yang terdapat dalam perjanjian internasional maupun kebiasaan, yang dimaksudkan untuk mengatasi segala masalah kemanusiaan yang timbul pada waktu pertikaian bersenjata internasional atau non internasional. Ketentuan tersebut membatasi, atas dasar kemanusian, hak pihak-pihak yang terlibat dalam pertikaian untuk menggunakan senjata dan metode perang dalam melindungi orang maupun harta benda yang terkena pertikaian bersenjata.
Sumber : Pengantar Hukum Humaniter
Penulis : International Committe of the Red Cross (ICRC) dalam Arlina Permatasari
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Tindak Pidana