Tindak Pidana Adalah : Pengertian dan Definisi Tindak Pidana Menurut Para Ahli

Pengertian Tindak Pidana Adalah

Definisi Tindak Pidana | Pengertian Tindak Pidana Menurut Para Ahli | Apa Itu Tindak Pidana | Tindak Pidana adalah |

Pengertian Tindak Pidana Menurut Para Ahli

Pengertian Tindak Pidana menurut Teguh Prasetyo

Tindak pidana adalah perbuatan yang oleh aturan hukum dilarang dan diancam dengan pidana. Pengertian perbuatan di sini selain perbuatan yang bersifat aktif dan perbuatan yang berifat pasif.

Sumber : Hukum Pidana Edisi Revisi


Penulis  : Teguh Prasetyo

Pengertian Tindak Pidana menurut Lamintang

Tindak Pidana Adalah suatu pelanggaran norma atau gangguan terhadap tertib hukum yang dengan sengaja atau tidak dengan sengaja telah dilakukan oleh seorang pelaku yang penjatuhan hukuman terhadap pelaku tersebut adalah perlu demi terpeliharanya tertib hukum dan terjaminnya kepentingan umum.

Sumber : Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia

Penulis : Lamintang

Pengertian Tindak Pidana menurut Jan Remelink

Tindak Pidana Adalah perilaku yang ada pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat di tolerir dan harus di perbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana yang disediakan oleh hukum.

Sumber : Hukum Pidana (Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Pidana Indonesia)

Penulis : Jan Remelink

Pengertian Tindak Pidana menurut Moeljatno

Tindak Pidana Adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan tersebut disertai ancaman (sanksi) berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.


Sumber : Hukum Pidana

Penulis : Moeljatno dalam Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi

Pengertian Tindak Pidana menurut Pompe

Tindak Pidana Adalah suatu tindakan yang menurut suatu rumusan undang-undang telah dinyatakan sebagai tindakan yang dapat dihukum.

Sumber: Pelajaran Hukum Pidana 1

Penulis : Pompe dalam Adami Chazawi

Pengertian Tindak Pidana menurut R. Tresna

Tindak Pidana Adalah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan manusia, yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya, terhadap perbuatan mana diadakan tindakan penghukuman.

Sumber: Pelajaran Hukum Pidana 1

Penulis : R. Tresna dalam Adami Chazawi

Pengertian Tindak Pidana menurut Abdul Djamali

Tindak Pidana Adalah suatu tindakan (berbuat atau tidak berbuat) yang bertentangan dengan hukum nasional jadi yang bersifat tanpa hak yang menimbulkan akibat yang oleh hukum dilarang dengan ancaman hukuman. Suatu peristiwa hukum yang dapat dinyatakan sebagai peristiwa pidana kalau memenuhi unsur-unsur pidananya.

Sumber: Pengantar Hukum Indonesia

Penulis : Abdul Djamali

Pengertian Tindak Pidana menurut Bambang Poernomo

Tindak Pidana Adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, barang siapa yang melanggar perbuatan tersebut.

Sumber: Asas-Asas Hukum Pidana

Penulis : Bambang Poernomo

Related posts