Definisi Tindak Pidana | Pengertian Tindak Pidana Menurut Para Ahli | Apa Itu Tindak Pidana | Tindak Pidana adalah |
Pengertian Tindak Pidana Menurut Para Ahli
Pengertian Tindak Pidana menurut Teguh Prasetyo
Tindak pidana adalah perbuatan yang oleh aturan hukum dilarang dan diancam dengan pidana. Pengertian perbuatan di sini selain perbuatan yang bersifat aktif dan perbuatan yang berifat pasif.
Sumber : Hukum Pidana Edisi Revisi
Penulis : Teguh Prasetyo
Pengertian Tindak Pidana menurut Lamintang
Tindak Pidana Adalah suatu pelanggaran norma atau gangguan terhadap tertib hukum yang dengan sengaja atau tidak dengan sengaja telah dilakukan oleh seorang pelaku yang penjatuhan hukuman terhadap pelaku tersebut adalah perlu demi terpeliharanya tertib hukum dan terjaminnya kepentingan umum.
Sumber : Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia
Penulis : Lamintang
Pengertian Tindak Pidana menurut Jan Remelink
Tindak Pidana Adalah perilaku yang ada pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat di tolerir dan harus di perbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana yang disediakan oleh hukum.
Sumber : Hukum Pidana (Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Pidana Indonesia)
Penulis : Jan Remelink
Pengertian Tindak Pidana menurut Moeljatno
Tindak Pidana Adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan tersebut disertai ancaman (sanksi) berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.
Sumber : Hukum Pidana
Penulis : Moeljatno dalam Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi
Pengertian Tindak Pidana menurut Pompe
Tindak Pidana Adalah suatu tindakan yang menurut suatu rumusan undang-undang telah dinyatakan sebagai tindakan yang dapat dihukum.
Sumber: Pelajaran Hukum Pidana 1
Penulis : Pompe dalam Adami Chazawi
Pengertian Tindak Pidana menurut R. Tresna
Tindak Pidana Adalah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan manusia, yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya, terhadap perbuatan mana diadakan tindakan penghukuman.
Sumber: Pelajaran Hukum Pidana 1
Penulis : R. Tresna dalam Adami Chazawi
Pengertian Tindak Pidana menurut Abdul Djamali
Tindak Pidana Adalah suatu tindakan (berbuat atau tidak berbuat) yang bertentangan dengan hukum nasional jadi yang bersifat tanpa hak yang menimbulkan akibat yang oleh hukum dilarang dengan ancaman hukuman. Suatu peristiwa hukum yang dapat dinyatakan sebagai peristiwa pidana kalau memenuhi unsur-unsur pidananya.
Sumber: Pengantar Hukum Indonesia
Penulis : Abdul Djamali
Pengertian Tindak Pidana menurut Bambang Poernomo
Tindak Pidana Adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, barang siapa yang melanggar perbuatan tersebut.
Sumber: Asas-Asas Hukum Pidana
Penulis : Bambang Poernomo