Pembuktian Adalah | Pengertian Pembuktian | Definisi Pembuktian | Apa Itu Pembuktian |
Pengertian Pembuktian menurut Para Ahli
Pengertian Pembuktian menurut R. Subekti
Pembuktian Adalah suatu proses untuk meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan.
Sumber : Hukum Pembuktian
Penulis : R. Subekti
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Penemuan Hukum
Pengertian Pembuktian menurut M.Yahya Harahap.
Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang yang boleh dipergunakan hakim dalam membukitkan kesalahan terdakwa.
Sumber : Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
Penulis : M.Yahya Harahap.
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Penegakan Hukum
Pengertian Pembuktian menurut Muhammad at Thohir Muhammad ‘Adb al ‘Aziz
Pembuktian adalah memberikan keterangan dari dalil hingga dapat menyakinkan orang lain.
Sumber : Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif
Penulis : Muhammad at Thohir Muhammad ‘Adb al ‘Aziz dalam Anshoruddin
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Paralegal
Pengertian Pembuktian menurut Sobhi Mahmasoni
Pembuktian adalah mengajukan alasan dan memberikan dalil sampai kepada batas yang meyakinkan.
Sumber : Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif
Penulis : Sobhi Mahmasoni dalam Anshoruddin
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Negara Hukum
Pengertian Pembuktian menurut J.C.T Simorangkir
Pembuktian Adalah usaha dari yang berwenang untuk mengemukakan kepada hakim sebanyak mungkin hal-hal yang berkenaan dengan suatu perkara yang bertujuan agar supaya dapat dipakai oleh hakim sebagai bahan untuk memberikan keputusan.
Sumber : Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif
Penulis : J.C.T Simorangkir dalam Anshoruddin
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Manajemen Aset
Pengertian Pembuktian menurut Sudikno Mertukusumo
Pembuktikan adalah memberikan kepastian yang bersifat mutlak karena berlaku bagi setiap orang dan tidak memungkinkan adanya bukti lawan.
Sumber : Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif
Penulis : Sudikno Mertukusumo dalam Anshoruddin
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Manajemen Administrasi
Pengertian Pembuktian menurut Sudikno Mertukusumo
Pembuktian ialah memberikan kepastian yang bersifat nisbi atau relative.
Sumber : Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif
Penulis : Sudikno Mertukusumo dalam Anshoruddin
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Legal Standing
Pengertian Pembuktian menurut Sudikno Mertukusumo
Pembuktikan ialah memberi dasardasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yanng diajukan.
Sumber : Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif
Penulis : Sudikno Mertukusumo dalam Anshoruddin
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Kesadaran Hukum
Pengertian Pembuktian menurut Hans Tangkau
Pembuktian mengandung arti bahwa benar suatu peristiwa pidana telah terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya dan harus dipertanggungjawabkan.
Sumber : Hukum Pembuktian Pidana
Penulis : Hans Tangkau
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Keadilan
Pengertian Pembuktian menurut H.Rusli Muhammad
Pembuktian dalam hukum acara pidana diartikan sebagai suatu upaya mendapatkan keterangan-keterangan melalui alat-alat bukti dan barang bukti guna memperoleh suatu keyakinan atas benar tidaknya perbuatan pidana yang didakwakan serta dapat mengetahui ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwa.
Sumber : Hukum Acara Pidana Kontempore
Penulis : H.Rusli Muhammad
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Judisial Review
Pengertian Pembuktian menurut Darwan Prinst
Pembuktian adalah bahwa benar suatu peristiwa pidana telah terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya, sehingga harus mempertanggung jawabkannya.
Sumber : Hukum Acara Pidana Dalam Praktik
Penulis : Darwan Prinst
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Hukum Waris