Judicial Review Adalah | Pengertian Judicial Review | Definisi Judicial Review | Apa Itu Judicial Review |
Pengertian Judicial Review menurut Para Ahli
Pengertian Judicial Review menurut Jimly Assidiqie
Judicial Review adalah Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan melalui mekanisme lembaga peradilan terhadap kebenaran suatu norma.
Sumber : Hukum Acara Pengujian Undang-Undang
Penulis : Jimly Assidiqie
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Hak Kekayaan Intelektual
Pengertian Judicial Review menurut Zainal Arifin Hoesein
Judicial Review merupakan pengujian peraturan perundang-undangan yang kewenangannya hanya terbatas pada lembaga kekuasaan kehakiman, dan tidak mencakup di dalamnya pengujian oleh lembaga legislatif dan eksekutif.
Sumber : Judicial Review di Mahkamah Agung RI: Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-Undangan
Penulis : Zainal Arifin Hoesein
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Filsafat Pendidikan
Pengertian Judicial Review menurut Siti Fatimah
Judicial Review yaitu kegiatan menilai norma-norma hukum baik itu produk legislatif, pejabat hukum atau pejabat tata usaha negara.
Sumber : Praktik Judicial Review di Indonesia: Sebuah Pengantar Pilar Media
Penulis : Siti Fatimah
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Politik Hukum
Pengertian Judicial Review menurut Jimmly Asshidiqie
Judicial Review adalah upaya pengajuan oleh lembaga yudisial terhadap produk hukum yang telah ditetapkan oleh cabang kekuasaan legislative, eksekutif, ataupun yudikatif dalam rangka penerapan prinsip checks and balances berdasarkan sistem pemisahan kekuasaan Negara.
Sumber : Hak Menguji Indonesia
Penulis : Jimmly Asshidiqie dalam Fatmawati
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Pertimbangan Hakim