9 Pengertian Politik Hukum, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Corak Hukum, dan Ruang Lingkup Kajiannya

Pengertian Politik Hukum Adalah

Politik Hukum Adalah | Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli | Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Corak Hukum | Ruang Lingkup Kajian Politik Hukum |

Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli

Berikut adalah beberapa Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli yang dikutip dari beberapa sumber :

  1. Menurut Padmo Wahjono Pengertian Politik Hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi hukum yang akan dibentuk.
  2. Menurut Teuku Mohammad Radhie Pengertian Politik Hukum adalah suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun.
  3. Menurut Mantan Ketua Perancang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Soedarto Pengertian Politik Hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan dipergunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita- citakan.
  4. Menurut Satjipto Rahardjo Pengertian Politik Hukum adalah aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapa suatu tujuan sosial dengan hukum tertentu di dalam masyarakat yang cakupannya meliputi jawaban atas beberapa pertanyaan mendasar, yaitu: tujuan apa yang hendak dicapai melalui sistem yang ada, cara-cara apa dan yang mana yang dirasa paling baik untuk dipakai dalam mencapai tujuan tersebut, kapan waktunya dan melalui cara bagaimana hukum itu perlu diubah, dapatkah suatu pola yang baku dan mapan dirumuskan untuk membantu dalam memutuskan proses pemilihan tujuan serta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut dengan baik.
  5. Menurut C.F.G. Sunaryati Hartono Pengertian Politik Hukum adalah Politik hukum sebagai suatu alat (tool) atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan citacita bangsa Indonesia. Hal tersebut menitikberatkan pada dimensi hukum yang berlaku di masa yang akan datang atau ius constituendum.
  6. Menurut Abdul Hakim Garuda Nusantara Pengertian Politik Hukum adalah secara harfiah dapat diartikan sebagai kebijakan hukum (legal policy) yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu.
  7. Menurut L. J. Van Apeldorn Pengertian Politik Hukum adalah politik perundang-undangan. Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan isi peraturan perundang-undangan. pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja.
  8. Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto Pengertian Politik Hukum adalah Politik Hukum sebagai kegiatan-kegiatan memilih nilai-nilai dan menerapkan nilai-nilai.
  9. Menurut Moh. Mahfud MD. Bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan. Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada , termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunyaInleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland Mengutarakan posisi politik hukum dalam pohon ilmu hukum sebagai ilmu.

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Politik Hukum

Berikut adalah penjelasan tentang faktor-faktor yang mempengaruhi corak hukum :


Pembentukan politik hukum suatu negara dipengaruhi oleh beberapa faktor utama yang meliputi:

Dasar dan corak politik

Politik hukum di negara yang mendasarkan pada ideologi sosialis tentu akan berbeda dengan politik hukum negara kapitalis. Demikian pula politik hukum negara demokrasi akan berbeda dengan politik hukum negara diktator. Pada negara demokrasi, politik hukum akan lebih membuka kesempatan pada masyarakat untuk berpartisipasi menentukan corak dan isi politik hukum. Sebaliknya, negara dictator akan menghindari keikutsertaan Politik hukum di negara yang mendasarkan pada ideologi sosialis tentu akan berbeda dengan politik hukum negara kapitalis. Demikian pula politik hukum negara demokrasi akan berbeda dengan politik hukum negara diktator. Pada negara demokrasi, politik hukum akan lebih membuka kesempatan pada masyarakat untuk berpartisipasi menentukan corak dan isi politik hukum. Sebaliknya, negara dictator akan menghindari keikutsertaan.


Tingkat perkembangan masyarakat

Bagir Manan menjelaskan bahwa penentuan corak dan isi politik hukum masyarakat agraris berbeda dengan masyarakat industri. Menurutnya, pada masyarakat agraris, tanah menjadi faktor dominan bagi kehidupan ekonomi, sosial, budaya, bahkan politik. Masalah lapangan kerja pada masyarakat agraris lebih dikaitkan dengan sistem penguasaan tanah. Sedangkan pada masyarakat industri, lapangan kerja lebih ditekankan pada kemampuan keterampilan perorangan untuk bekerja di berbagai jenis industri. Oleh karenanya, isu perlindungan tenaga kerja menjadi lebih menonjol dibandingkan dengan kondisi pada masyarakat agraris. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa pembentukan politik hukum di negara industri juga ditujukan untuk percepatan pertumbuhan industri, disamping kebutuhan bagi para pelaku industri tersebut. Akibatnya, tidak jarang terjadi benturan kepentingan antara pelaku, negara dan tenaga kerja dalam pembentukan politik hukum di negara yang bersangkutan.

Susunan Masyarakat

Bagir Manan membedakan susunan masyarakat ini ke dalam dua susunan masyarakat, yakni: masyarakat homogen dan heterogen. Menurutnya politik hukum masyarakat yang relative homogen tentu berbeda dengan masyarakat yang heterogen karena politik hukum yang serba menyamakan (uniformalitas) kecil kemungkinan dapat diterapkan pada masyarakat yang heterogen. Oleh karena itu politik hukum unifikasi harus dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah, bahkan untuk bidang- bidang hukum yang tidak bertalian dengan agama atau keluarga, misalnya hukum ekonomi. Hal ini disebabkan perbedaan kemampuan antara pengusaha kecil dan besar

Apabila pemerintah tidak memberikan perlindungan kepada pengusaha kecil maka lambat laun kegiatan ekonomi akan terkonsentrasi pada golongan pengusaha besar, yang pada gilirannya akan memberikan pengaruh dominan terhadap pembentukan politik hukum. Oleh karena itu, Bagir Manan menegaskan bahwa: Persamaan hukum tidak selalu berarti keadilan. Perbedaan hukum tidak selalu berarti ketidakadilan. Keadilan dan kemanfaatan hukum akan terletak pada persamaan pada tempat dimana diperlukan persamaan dan perbedaan pada tempat dimana diperlukan perbedaan. Atau dengan kata lain, menyamakan sesuatu yang tidak sama sama tidak adilnya dengan membedakan sesuatu yang semestinya sama.

Pengaruh Global

Dalam konteks global, politik hukum suatu negara tidak lagi hanya memberikan perlindungan kepada negara semata tanpa mempertimbangkan perlindungan kepentingan masyarakat internasional. Misalnya: politik hukum terhadap hak kekayaan intelektual berupa perlindungan terhadap hak cipta dan paten dapat dipandang sebagai kebijaksanaan hukum yang ada kaitannya dengan perlindungan terhadap hak-hak orang asing di bidang ini. Dalam bidang hukum lain, misalnya, hukum perburuhan, kebijaksanaan hukum seringkali dipengaruhi oleh isu-isu global, antara lain: hak asasi manusia dan perlunya peningkatan kesejahteraan pekerja.

Ruang Lingkup Kajian Politik Hukum

Berikut adalah penjelasan tentang ruang lingkup kajian politik hukum :

  • Proses penggalian nilai-nilai dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat oleh penyelenggara negara yang berwenang merumuskan politik hukum.
  • Proses perdebatan dan perumusan nilai-nilai dan aspirasi tersebut ke dalam bentuk sebuah rancangan peraturan perundang-undangan oleh penyelenggara negara yang berwenang merumuskan politik hukum.
  • Penyelenggara negara yang berwenang merumuskan dan menetapkan politik hukum.
  • Peraturan perundang-undangan yang memuat politik hukum.
  • Faktor-faktor yang mempengaruhi dan menentukan suatu politik hukum, baik yang akan, sedang, dan telah ditetapkan.
  • Pelaksanaan dari peraturan perudang-undangan yang merupakan implementasi dari politik hukum suatu negara.

Related posts