Hukum Ketenagakerjaan Adalah | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan | Definisi Hukum Ketenagakerjaan | Apa Itu Hukum Ketenagakerjaan |
Pengertian Hukum Ketenagakerjaan menurut Para Ahli
Pengertian Hukum Ketenagakerjaan menurut G. Karta Sapoetra dan Rience Indraningsih
Hukum Ketenagakerjaan adalah sebagaian dari hukum yang berlaku yang menjadi dasar dalam mengatur hubungan kerja antara tenaga kerja dengan majikan atau perusahaannya, mengenai tata kehidupan dan tata kerja yang langsung bersangkut paut dengan hubungan kerja tersebut
Sumber : Pokok-pokok Hukum Peburuhan
Penulis : G. Karta Sapoetra dan Rience Indraningsih
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Hukum Waris
Pengertian Hukum Ketenagakerjaan menurut Molenaar
Hukum Ketenagakerjaan (hukum perburuhan) adalah bagian dari hukum yang berlaku yang pada pokoknya mengatur hubungan antara tenaga kerja dan pengusaha, antara tenaga kerja dengan tenaga kerja, dan antara tenaga kerja dengan penguasa.
Sumber : Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
Penulis : Molenaar dalam Sendjun H.Manulang
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Hukum Perikatan
Pengertian Hukum Ketenagakerjaan menurut Mr. M. G. Levenbach
Hukum Ketenagakerjaan (hukum perburuhan) adalah Hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, dimana pekerjaan itu dilakukan di bawah pimpinan dan dengan keadaan penghidupan yang langsung bersangkut paut dengan hubungan kerja itu.
Sumber : Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
Penulis : Mr. M. G. Levenbach dalam Sendjun H.Manulang
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Hukum Humaniter
Pengertian Hukum Ketenagakerjaan menurut Mr. N. E. H. van Esveld
Hukum Ketenagakerjaan (hukum perburuhan) adalah Hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah pimpinan, tetapi meliputi pula pekerjaan yang dilakukan oleh swa-pekerja yang melakukan pekerjaan atas tanggung jawab dan resiko sendiri
Sumber : Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
Penulis : Mr. N. E. H. van Esveld dalam Sendjun H.Manulang
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Hukum Acara Pidana
Pengertian Hukum Ketenagakerjaan menurut Prof. Iman Soepomo, S. H
Hukum Ketenagakerjaan (hukum perburuhan) adalah himpunan peraturan-peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
Sumber : Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
Penulis : Prof. Iman Soepomo, S. H dalam Sendjun H.Manulang
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Hukum Acara Perdata
Pengertian Hukum Ketenagakerjaan menurut Mr. Mok
Hukum Ketenagakerjaan adalah hukum yang berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan dibawah pimpinan orang lain dan dengan penghidupan yang layak langsung bergantung pada pekerjaan itu
Sumber : Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
Penulis : Mr. Mok dalam Sendjun H.Manulang
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Gugatan