Negara Hukum Adalah, Definisi / Pengertian Negara Hukum menurut Para Ahli

Pengertian Negara Hukum Adalah

Negara Hukum Adalah | Pengertian Negara Hukum | Definisi Negara Hukum | Apa Itu Negara Hukum |

Pengertian Negara Hukum menurut Para Ahli

Pengertian Negara Hukum menurut Sudargo Gautama

Negara Hukum adalah negara yang memiliki pembatasan kekuasaan terhadap perseoarang. 

Sumber :  Pengertia Tentang Negara Hukum


Penulis  :  Sudargo Gautama  

Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Asas Hukum  

Pengertian Negara Hukum menurut Imanuel Kant

Negara Hukum dalam arti sempit, bahwa Negara hanya sebagai perlindungan hak-hak individual, sedangkan kekuasaan Negara diartikan secara pasif, bertugas memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat. Konsep Negara hukum dalam arti ini dikenal dengan sebutan nachtwakerstaat.

Sumber :  Negara Hukum

Penulis  :  Imanuel Kant dalam Azhary

Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Algoritma


Pengertian Negara Hukum menurut Plato dan Aristoteles

Negara Hukum adalah negara yang diperintah oleh negara yang adil.

Sumber :  Ilmu Negara

Penulis  :  Plato dan Aristoteles dalam Moh. Kusnardi dan Bintan Saragih

Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Tindak Pidana

Pengertian Negara Hukum menurut J.C.T.Simorangkir, Rudy T. Erwin,  dan J.T. Prasetyo

Negara Hukum Adalah suatu negara dimana segala tindakan harus ada dasar hukumnya.

Sumber :  Kamus Hukum

Penulis  :  J.C.T.Simorangkir, Rudy T. Erwin,  dan J.T. Prasetyo

Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Harga

Pengertian Negara Hukum menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim

Negara Hukum Adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya.

Sumber :  Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia

Penulis  :  Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim

Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Harga Jual

Related posts