Negara Hukum Adalah | Pengertian Negara Hukum | Definisi Negara Hukum | Apa Itu Negara Hukum |
Pengertian Negara Hukum menurut Para Ahli
Pengertian Negara Hukum menurut Sudargo Gautama
Negara Hukum adalah negara yang memiliki pembatasan kekuasaan terhadap perseoarang.
Sumber : Pengertia Tentang Negara Hukum
Penulis : Sudargo Gautama
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Asas Hukum
Pengertian Negara Hukum menurut Imanuel Kant
Negara Hukum dalam arti sempit, bahwa Negara hanya sebagai perlindungan hak-hak individual, sedangkan kekuasaan Negara diartikan secara pasif, bertugas memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat. Konsep Negara hukum dalam arti ini dikenal dengan sebutan nachtwakerstaat.
Sumber : Negara Hukum
Penulis : Imanuel Kant dalam Azhary
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Algoritma
Pengertian Negara Hukum menurut Plato dan Aristoteles
Negara Hukum adalah negara yang diperintah oleh negara yang adil.
Sumber : Ilmu Negara
Penulis : Plato dan Aristoteles dalam Moh. Kusnardi dan Bintan Saragih
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Tindak Pidana
Pengertian Negara Hukum menurut J.C.T.Simorangkir, Rudy T. Erwin, dan J.T. Prasetyo
Negara Hukum Adalah suatu negara dimana segala tindakan harus ada dasar hukumnya.
Sumber : Kamus Hukum
Penulis : J.C.T.Simorangkir, Rudy T. Erwin, dan J.T. Prasetyo
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Harga
Pengertian Negara Hukum menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim
Negara Hukum Adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya.
Sumber : Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia
Penulis : Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Harga Jual