Penegakan Hukum Adalah | Pengertian Penegakan Hukum Menurut Para Ahli | Tahapan Penegakan Hukum | Komponen Penegakan Hukum|
Pengertian Penegakan Hukum Menurut Para Ahli
Berikut adalah beberapa pengertian penegakan hukum menurut para ahli yang dikutip dkari beberapa sumber :
- Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH Pengertian Penegakan Hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
- Menurut Soerjono Soekanto Pengertian Penegakan Hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup.
- Menurut Sudikno Mertokusumo Pengertian Penegakan Hukum adalah hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia, sehingga hukum harus dilaksanakan secara normal, damai, tetapi dapat terjadi pula pelanggaran hukum, sehingga hukum harus ditegakkan agar hukum menjadi kenyataan. Dalam penegakan hukum mengandung tiga unsur, pertama kepastian hukum (rechtssicherheit), yang berarti bagaimana hukumnya itulah yang harus berlaku dan tidak boleh menyimpang, atau dalam pepatah meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan (fiat justitia et pereat mundus).
- Menurut Andi Hamzah Pengertian Penegakan Hukum adalah pengawasan dan penerapan (atau dengan ancaman) penggunaan instrumen administratif, kepidanaan atau keperdataan dicapailah penataan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku umum dan individual. Handhaving meliputi fase law enforcement yang berarti penegakan hukum secara represif dan fase compliance yang berarti preventif.
- Menurut Koesnadi Hardjasoemantri Pengertian Penegakan Hukum adalah kewajiban dari seluruh masyarakat dan untuk ini pemahaman tentang hak dan kewajiban menjadi syarat mutlak, masyarakat bukan penonton bagaimana hukum ditegakkan, akan tetapi masyarakat aktif berperan dalam penegakan hokum.
- Menurut Satjipto Raharjo Pengertian Penegakan Hukum adalah pada hakikatnya merupakan penegakan ide-ide atau konsep-konsep tentang keadilan , kebenaran, kemanfaatan sosial, dan sebagainya. Jadi Penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide dan konsep-konsep tadi menjadi kenyataan.
Tahapan Penegakan Hukum
Berikut adalah penjelasan tenteng tahapan penegakan hukum
- Tahap Penyidikan
Setelah laporan diterima oleh pihak kepolisian dan dipelajari apakah laporan tersebut merupakan tindak pidana atau tidak. Apabila peristiwa yang dilaporkan dicurigai merupakan tindak pidana, maka kepolisian akan melakukan tahap penyidikan ini. Penyidikan adalah serangkaian upaya dalam mencari serta mengumpulkan bukti, agar tindak pidana menjadi lebih jelas.
- Tahap Penuntutan
Setelah mendapatkan bukti yang memperjelas tindak pidana, maka selanjutnya masuk ke dalam tahap penuntutan yang dilakukan oleh kejaksaan. Kejaksaan atau penuntut umum, akan melimpahkan perkara kepada Pengadilan Tinggi yang berwenang. JPU atau Jaksa Penuntut Umum pada tahap ini akan meminta hakim untuk memeriksa dan memutuskan perkara.
- Tahap Pemeriksaan
Setelah perkara dilimpahkan pada Pengadilan Negeri, maka proses peradilan berikutnya yaitu hakim akan melakukan pemeriksaan mengenai tindak pidana yang dilaporkan. Hakim juga di sini akan berwenang dalam memberi putusan peradilan. Pemutusan peradilan tersebut akan dilakukan dengan dasar asas jujur, bebas, serta tidak memihak. Pada tahap ini juga akan disertai dengan pemberian bukti bukti oleh jaksa penuntut umum, yang didapat atas hasil penyidikan dari pihak kepolisian. Tentunya terdakwa dalam peradilan pidana juga akan diberi kesempatan untuk membela diri. Mereka juga berhak hadir ke pengadilan dengan membawa kuasa hukum yang membela.
- Tahap Eksekusi
Tahap eksekusi merupakan tahap terakhir dalam proses peradilan pidana. Apabila putusan peradilan dari hakim sudah disetujui oleh semua pihak, maka putusan tersebut akan memiliki kekuatan hukum tetap. Maka tahap ini merupakan eksekusi dari vonis yang diberikan oleh pengadilan, terhadap terdakwa. Serangkaian proses pidana di atas bisa terjadi dalam waktu yang singkat maupun lama, tergantung dari beratnya kasus yang tengah ditangani. Belum lagi bila putusan peradilan dari hakim ternyata terdapat pihak yang keberatan, maka pengajuan banding bisa dilakukan ke Pengadilan Tinggi. Selain itu, terdakwa juga mempunyai kesempatan untuk melakukan kasasi.
Komponen Penegakan Hukum
Dalam menyelenggarakan penegakan hukum terdapat (paling kurang) empat komponen penting yang secara simultan harus ada, yakni:
- Aturan hukum yang baik.
Pertama, aturan hukum yang akan diselenggarakan haruslah baik dalam arti mengatur suatu hal secara proporsional dan komprehensif sehingga layak di terapkan.
- Aparat penegak hukum yang berdedikasi.
Komponen kedua, aparat penegak hukum yang berdedikasi, kiranya sangat jelas letak penting perannya dalam penegakan hukum, bahkan ada semacam adagium yang artinya kurang lebih aturan hukum yang buruk ditangan aparat yang baik akan menghasilkan suatu yang lebih baik daripada aturan yang baik di tangan aparat yang buruk. Hal ini populer dengan istilah, “the man behind the gun”.
- Sarana penunjang yang memadai.
Komponen berikutnya, yang ketiga, adalah memadainya sarana penunjang bagi penegakan hukum. Bila butir diatas merujuk ke mentalitas aparat pada butir ini yang dirujuk adalah perhitungan rasional yang berupa pemenuhan sarana pendukung.
- Lingkungan yang mendukung.
Bila masyarakat mendukung usaha dan kerja penegakan hukum, maka niscaya dapat diharapkan tanggapan yang positif terhadap produk aturan hukum dari masyarakat yang bersikap positif terhadap penegakan hukum itu.