Surat Dakwaan Adalah | Pengertian Surat Dakwaan Menurut Para Ahli | Syarat Surat Dakwaan | Bentuk Bentuk Surat Dakwaan | Peranan dan Fungsi Surat Dakwaan |Urgensi Surat Dakwaan Bagi Hakim | Urgensi Surat Dakwaan Bagi Penuntut Umum | Urgensi Surat Dakwaan Bagi Penasehat Hukum
Pengertian Surat Dakwaan Menurut Patra Ahli
- Menurut Harun M. Husein Pengertian Surat Dakwaan adalah suatu surat yang diberi tanggal dan ditandatangani oleh jaksa penuntut umum, yang memuat uraian tentang identitas lengkap terdakwa, perumusan tindak pidana yang didakwakan yang dipadukan dengan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pidana yang bersangkutan, disertai uraian tentang waktu dan tempat tindak pidana dilakukan oleh terdakwa, surat yang mana menjadi dasar dan batas ruang lingkup pemeriksaan di sidang pengadilan.
- Menurut Yahya Harahap Pengertian Surat Dakwaan adalah surat atau akta yang memuat rumusan tindak pidana yang dari dakwaan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik hasil pemeriksaan penyidikan dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan dimuka sidang pengadilan.
- Menurut Soetomo Pengertian Surat Dakwaan adalah surat yang dibuat atau disiapkan oleh penuntut umum yang dilampirkan pada waktu melimpahkan berkas perkara ke pengadilan yang memuat nama dan identitas pelaku perbuatan pidana, kapan dan dimana perbuatan dilakukan serta uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai perbuatan tersebut yang didakwakan telah dilakukan oleh terdakwa yang memenuhi unsur-unsur pasal tertentu dari undang-undang yang tertentu pula yang nantinya merupakan dasar dan titik tolak pemeriksaan terdakwa di sidang pengadilan untuk dibuktikan apakah benar perbuatan yang didakwakan itu betul dilakukan dan apakah betul terdakwa adalah pelakunya yang dapat dipertanggungjawabkan untuk perbuatan tersebut
- Menurut Ramelan Pengertian Surat Dakwaan adalah suatu surat atau akte yang memuat uraian perbuatan atau fakta-fakta yang terjadi, uraian mana akan menggambarkan atau, menjelaskan unsur-unsur yuridis dari pasal-pasal tindak pidana (delik) yang dilanggar.
Syarat Surat Dakwaan
Pasal 143 (2) KUHAP menetapkan Syarat Surat Dakwaan yakni syarat-syarat yang berkenaan dengan tanggal, tanda tangan Penuntut Umum dan identitas lengkap terdakwa. Syarat-syarat dimaksud dalam praktek disebut sebagai syarat formil. Sesuai ketentuan pasal 143 (2) huruf a KUHAP, syarat formil meliputi :
- Surat Dakwaan harus dibubuhi tanggal dan tanda tangan Penuntut Umum pembuat Surat Dakwaan
- Surat Dakwaan harus memuat secara lengkap identitas terdakwa yang meliputi : nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan.
Bentuk Bentuk Surat Dakwaan
Undang-Undang tidak menetapkan Bentuk- Bentuk Surat Dakwaan dan adanya berbagai bentuk Surat Dakwaan dikenal dalam perkembangan praktek, sebagai berikut:
Tunggal
Dalam Surat Dakwaan hanya satu Tindak Pidana saja yang didakwakan, karena tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan alternatif atau dakwaan pengganti lainnya. Misalnya hanya didakwakan Tindak Pidana Pencurian (pasal 362 KUHP).
Alternatif
Dalam Surat Dakwaan terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang Tindak Pidana mana yang paling tepat dapat dibuktikan. Meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, tetapi hanya satu dakwaan saja yang akan dibuktikan. Pembuktian dakwaan tidak perlu dilakukan secara berurut sesuai lapisan dakwaan, tetapi langsung kepada dakwaan yang dipandang terbukti. Apabila salah satu telah terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi. Misalnya didakwakan
Pertama : Pencurian (pasal 362 KUHP), atau
Kedua : Penadahan (pasal 480 KUHP).
Subsidair
Sama halnya dengan dakwaan alternatif, dakwaan subsider juga terdiri dari beberapa lapisan dakwaan yang disusun secara berlapis dengan maksud lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan sebelumnya. Sistematik lapisan disusun secara berurut dimulai dari Tindak Pidana yang diancam dengan pidana tertinggi sampai dengan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana terendah. Pembuktiannya dilakukan secara berurut dimulai dari lapisan terates sampai dengan lapisan yang dipandang terbukti. Lapisan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut agar terdakwa dibebaskan dari lapisan dakwaan yang bersangkutan. misalnya didakwakan :
Primair : Pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP),
Subsidair : Pembunuhan (pasal 338 KUHP),
Lebih Subsidair : Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang (pasal 351(3)KUHP).
Kumulatif
Dalam Surat Dakwaan kumulatif, didakwakan beberapa Tindak Pidana sekaligus, ke semua dakwaan harus dibuktikan satu demi satu. Dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tigas dan dituntut pembebasan dari dakwaan tersebut. Dakwaan ini dipergunakan dalam hal terdakwa melakukan beberapa Tindak Pidana yang masingmasing merupakan Tindak Pidana yang berdiri sendiri. Misalnya didakwakan :Kesatu : Pembunuhan (pasal 338 KUHP), dan
Kedua : Pencurian dengan pernberaten (363 KUHP), dan
Ketiga : Perkosaan (pasal 285 KUHP).
Kombinasi
Disebut dakwaan kombinasi, karena di dalam bentuk ini dikombinasikan/digabungkan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau Subsidair. Timbulnya bentuk ini seiring dengan perkembangan dibidang kriminalitas yang semakin variatif baik dalam bentuk/jenisnya maupun dalam modus operandi yang dipergunakan. Misalnya didakwakan
Kesatu :
Primair : Pembunuh berencana (pasal 340 KUHP)
Subsidair : Pembunuhan biasa (pasal 338 KUHP);
Lebih Subsidair : Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang (pasal 351 (3) KUHP);
Kedua :
Primair : Pencurian dengan pemberatan (pasal 363 KUHP);
Subsidair : Pencurian (pasal 362 KUHP), dan
Ketiga :
Perkosaan (pasal 285 KUHP).
Peranan dan Fungsi Surat Dakwaan
Jaksa dalam rangka mempersiapkan surat dakwaan, diberikan kewenangan mengadakan prapenuntutan dalam arti melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang diterimanya dari penyidik serta memberi petunjuk-petunjuk kepada penyidik. Dengan perkataan lain, hasil penyidikan adalah dasar dalam pembuatan suatu surat dakwaan. Rumusan-rumusan dalam surat dakwaan pada hakikatnya tidak lain daripada hasil penyidikan. Keberhasilan penyidikan sangat menentukan bagi keberhasilan penuntutan. Dengan demikian, dapatlah diketahui
Peranan dan Fungsi Surat Dakwaan yaitu :
- Dasar pemeriksaan di sidang pengadilan,
- Dasar tuntutan pidana (requistoir),
- Dasar pembelaan terdakwa dan/atau pembela,
- Dasar bagi hakim untuk menjatuhkan putusan,
- Dasar pemeriksaan peradilan selanjutnya (banding, kasasi, bahkan PK dalam kepentingan hukum).
Urgensi Surat Dakwaan Bagi Hakim
Bagi Hakim, surat dakwaan merupakan dasar sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan, dasar petimbangan dalam penjatuhan keputusan.
Urgensi Surat Dakwaan Bagi Penuntut Umum
Bagi penuntut umum, surat dakwaan merupakan dasar pembuktian atau analisis yuridis, tuntutan pidana dan penggunaan upaya hukum.
Urgensi Surat Dakwaan Bagi Penasehat Hukum
Bagi penasihat hukum, surat dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan pembelaan.