Kepastian Hukum Adalah | Pengertian Kepastian Hukum Para Ahli | Asas Kepastian Hukum | Beberapa Teori Tentang Kepastian Hukum |
Pengertian Kepastian Hukum Para Ahli
Berikut adalah beberapa pengertian kepastian hukum para ahli yang dikutip dari berbagai sumber.
- Menurut Achmad Ali, Kepastian hukum adalah hal yang dapat ditentukan (bepaalbaarheid) dari hukum, dalam hal-hal yang kongkrit. Pihak-pihak pencari keadilan (yustisiabelen) ingin mengetahui apakah hukum dalam suatu keadaan atau hal tertentu, sebelum ia memulai dengan perkara.
- Menurut Sudikno Mertukusumo, Kepastian Hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.
- Menurut Fence M. Wantu Kepastian hukum adalah “hukum tanpa nilai kepastian hukum akan kehilangan makna karena tidak lagi dapat dijadikan pedoman perilaku bagi semua orang”. Kepastian hukum diartikan sebagai kejelasan norma sehingga dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat yang dikenakan peraturan ini. Pengertian kepastian tersebut dapat dimaknai bahwa ada kejelasan dan ketegasan terhadap berlakunya hukum di dalam masyarakat.
- Menurut Van Apeldoorn Kepastian hukum adalah “kepastian hukum dapat juga berarti hal yang dapat ditentukan oleh hukum dalam hal-hal yang konkret. Kepastian hukum adalah jaminan bahwa hukum dijalankan, bahwa yang berhak menurut hukum dapat memperoleh haknya dan bahwa putusan dapat dilaksanakan. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu”.
Asas Kepastian Hukum
Berikut adalah penjelasan tentang asas kepastian hukum.
- Menurut Lon Fuller dalam bukunya the Morality of Law Asas Kepastian Hukum adalah Suatu sistem hukum yang terdiri dari peraturan-peraturan, tidak berdasarkan putusan-putusan sesat untuk hal-hal tertentu. Peraturan tersebut diumumkan kepada publik Tidak berlaku surut, karena akan merusak integritas system. Dibuat dalam rumusan yang dimengerti oleh umum. Tidak boleh ada peraturan yang saling bertentangan. Tidak boleh menuntut suatu tindakan yang melebihi apa yang bisa dilakukan. Tidak boleh sering diubah-ubah. Harus ada kesesuaian antara peraturan dan pelaksanaan sehari-hari.
- Menurut Paul Scholten Asas Kepastian Hukum adalah kecenderungan-kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum, merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi yang tidak boleh tidak harus ada”
- Menurut Sudikno Asas Kepastian Hukum adalah ratio legis-nya peraturan hukum. Asas hukum (rechtsbeginsel) adalah pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan yang konkret (hukum positif) dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkret”
- Menurut Roeslan Saleh Asas Kepastian Hukum adalah pikiran-pikiran dasar sebagai aturan yang bersifat umum menjadi fondamen sistem hukum.
- Menurut Bellefroid Asas Kepastian Hukum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum, jadi asas hukum merupakan pengendapan hukum positif di dalam masyarakat
Beberapa Teori Tentang Kepastian Hukum
Berikut penjelasan tentang teori tentang kepastian hukum
- Menurut Jan Michiel Otto Teori Tentang Kepastian Hukum adalah Tersedia aturan -aturan yang jelas (jernih), konsisten dan mudah diperoleh, diterbitkan oleh dan diakui karena (kekuasaan) nagara. Instansi-instansi penguasa (pemerintah) menerapkan aturan-aturan hukum tersebut secara konsisten dan juga tunduk dan taat kepadanya. Warga secara prinsipil menyesuaikan prilaku mereka terhadap aturanaturan tersebut. Hakim-hakim (peradilan) yang mandiri dan tidak berpikir menerapkan aturan-aturan hukum tersebut secara konsisten sewaktu mereka menyelesaikan sengketa hukum. Peradilan secara konkrit dilaksanakan.
- Menurut Fernando M Manulang Teori Tentang Kepastian Hukum adalah Kejelasan konsep yang digunakan. Norma hukum berisi deskripsi mengenai perilaku tertentu yang kemudian disatukan kedalam konsep tertentu pula. Kejelasan hirarki kewenangan dari lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan. Kejelasan hirarki ini penting karena menyangkut sah atau tidak dan mengikat atau tidaknya peraturan perundang-undangan yang dibuatnya. Kejelasan hirarki akan memberikan arahan kepada pembentuk hukum yang mempunyai kewenangan untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan tertentu. Konsistensi norma hukum perundang-undangan. Ketentuan-ketentuan dari sejumlah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan satu subjek tertentu, tidak saling bertentangan antara satu dengan yang lain.
- Menurut Gustav Radbruch Teori Tentang Kepastian Hukum adalah Hukum merupakan hal positif yang memiliki arti bahwa hukum positif ialah perundang-undangan. Hukum didasarkan pada sebuah fakta, artinya hukum itu dibuat berdasarkan pada kenyataan. Fakta yang termaktub atau tercantum dalam hukum harus dirumuskan dengan cara yang jelas, sehingga akan menghindari kekeliruan dalam hal pemaknaan atau penafsiran serta dapat mudah dilaksanakan. Hukum yang positif tidak boleh mudah diubah.






