Tanggung Jawab Hukum Adalah | Pengertian Tanggung Jawab Hukum Menurut Para Ahli | Jenis Tanggung Jawab Hukum | Prinsip Tanggung Jawab Hukum | Model Tanggung Jawab Hukum |
Pengertian Tanggung Jawab Hukum Menurut Para Ahli
Berikut adalah beberapa pengertian tanggung jawab hukum menurut para ahli yang dikutip dari berberapa sumber :
- Menurut Ridwan Halim Tanggung Jawab Hukum adalah sesuatu akibat lebih lanjut dari pelaksaan peranan, baik peranan itu merupakan hak dan kewajiban ataupun kekuasaan. Secara umum tanggung jawab hukum diartikan sebagai kewajiban untuk melakukan sesuatu atau berprilaku menurut cara tertentu tidak menyimpang dari pertaturan yang telah ada.
- Menurut Purbacaraka berpendapat bahwa Tanggung Jawab Hukum bersumber atau lahir atas penggunaan fasilitas dalam penerapan kemampuan tiap orang untuk menggunakan hak atau/dan melaksanakan kewajibannya. Lebih lanjut ditegaskan, setiap pelaksanaan kewajiban dan setiap penggunaan hak baik yangn dilakukan secara tidak memadai maupun yang dilakukan secara memadai pada dasarnya tetap harus disertai dengan pertanggung jawaban, demikian pula dengan pelaksanaan kekuasaan.
- Menurut Hans Kelsen Tanggung Jawab Hukum adalah Bahwa seseorang bertanggung jawab secara hukum atas perbuatan tertentu atau bahwa dia bertanggungjawab atas suatu sanksi bila perbuatannya bertentangan. Biasanya, yakni bila sanksi ditunjukan kepada pelaku langsung, seseorang bertanggungjawab atas perbuatannya sendiri. Dalam kasus ini subjek dari tanggungjawab hukum identik dengan subjek dari kewajiban hukum.
- Menurut Pasal 2 KUHP Tanggung Jawab Hukum adalah ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia
Jenis Tanggung Jawab Hukum
Berikut adalah penjelasan tetang jenis jenis tanggung jawab hukum:
- Tanggung jawab akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dengan sengaja (intertional tort liability), tergugat harus sudah melakukan perbuatan sedemikian rupa sehingga merugikan penggugat atau mengetahui bahwa apa yang dilakukan tergugat akan mengakibatkan kerugian.
- Tanggung jawab akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan karena kelalaian (negligence tort lilability), didasarkan pada konsep kesalahan (concept of fault) yang berkaitan dengan moral dan hukum yang sudah bercampur baur (interminglend).
- Tanggung jawab mutlak akibat perbuatan melanggar hukum tanpa mempersoalkan kesalahan (stirck liability), didasarkan pada perbuatannya baik secara sengaja maupun tidak sengaja, artinya meskipun bukan kesalahannya tetap bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat perbuatannya.
Prinsip Tanggung Jawab Hukum
Berikut adalah penjelasan tentang prinsip tanggung jawab hukum:
- Prinsip Tanggung Jawab Hukumberdasarkan unsur kesalahan/kelalaian adalah prinsip tanggung jawab yang bersifat subjektif, yaitu suatu tanggung jawab yang ditentukan oleh perilaku pelaku.
- Prinsip praduga untuk selalu bertanggungjawab (Presumption of libility) adalah Prinsip yang menyatakan tergugat selalu dianggap bertanggung jawab sampai ia dapat membuktikan, bahwa ia tidak bersalah, jadi beban pembuktian ada pada tergugat.
- Prinsip praduga untuk tidak selalu bertanggung jawab (Presumption of nonliability) adalah Prinsip yang merupakan kebalikan dari prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab, di mana tergugat selalu dianggap tidak bertanggung jawab sampai dibuktikan, bahwa ia bersalah.
- Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) adalah Berkaitan dengan lemahnya kedudukan konsumen penggugat dalam hal membuktikan kesalahan ataupun negligence nya pelaku tergugat karena tidak mempunyai pengetahuan dan sarana yang memuaskan untuk itu, maka dalam perkembangannya, pengadilan-pengadilan di Amerika Serikat menempuh cara lain untuk meminta pertanggung jawaban dari pelaku yaitu dengan mempergunakan prinsip pertanggung jawaban mutlak (strict liability) tersebut.
Model Tanggung Jawab Hukum
Berikut adalah penjelasan tentang model tanggung jawab hukum:
- Tanggung jawab dengan unsur kesalahan (kesengajaan dan kelalaian) sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Pertanggungjawaban yang tertuang dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 1366 KUHPerdata mewajibkan adanya unsur kesalahan artinya seseorang tersebut harus bersalah (liability based on fault). Asas pertanggungjawaban secara kesalahan (fault) didasarkan pada prinsip bahwa tidak ada pertanggungjawaban apabila tidak ada unsur kesalahan dalam ilmu hukum disebut Tortious Liability atau Liability Based on Fault.
- Tanggung jawab dengan unsur kesalahan khususnya kelalaian sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1366 KUHPerdata
- Tanggung jawab mutlak (tanpa kesalahan) sebagaimana terdapat dalam Pasal 1367 KUHPerdata. Pasal 1367 KUHPerdata ayat (3) diatas tidak terbatas pada tanggung jawab dalam ikatan kerja tetapi juga di luar ikatan kerja yang mana pekerjaan tersebut dikerjakan secara mandiri baik atas pimpinan dari pemberi kerja ataupun hanya atas petunjuknya sesuai dengan ketentuan Pasal 1601a KUHPerdata tentang persetujuan perburuhan. Lingkup pertanggungjawaban Pasal 1367 ayat (3) meliputi kerugian yang disebabkan oleh perbuatan yang tidak termasuk tugas yang diberikan pada bawahan namun ada hubungannya dengan tugas bawahan tersebut sehingga perbuatan tersebut dianggap dilakukan dalam hubungan dimana bawahan tersebut digunakan. Lebih lanjut, Hoge Raad menganut teori organ yang menjelaskan bahwa badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata apabila organnya melakukan perbuatan melawan hukum.