Wasiat : Pengertian, Hukum, Rukun, Syarat, Pelaksanaan dan Hikmah

Wasiat : Pengertian, Hukum, Rukun, Syarat, Pelaksanaan dan Hikmah

Wislahcom / Referensi / : Cari referensi tentang materi wasiat. Apa pengertian wasiat? Bagaimana syarat dan rukun wasiat? Bagaimana hukum wasiat?

Simak urain singkat tentang : Pengertian Wasiat, Hukum Wasiat, Rukun Wasiat, Syarat Wasiat, Pelaksanaan Wasiat, dan Hikmah Wasiat.

Pengertian Wasiat

Wasiat menurut bahasa berasal dari bahasa ( وصیة) yang berarti pesan. Menurut istilah artinya pesan terhadap sesuatu yang baik, yang harus dilaksanakan atau dijalankan sesudah seseorang meninggal dunia.

Wasiat adalah pesan seseorang untuk menatasharufkan atau membelanjakan harta yang ditinggalkan jika ia telah meninggal dunia, dengan cara-cara yang baik yang telah ditetapkan. Misalnya, seseorang berwasiat: “kalau saya meninggal dunia, mohon anak angkat saya diberikan bagian seperlima dari harta yang ditinggalkan.”

Baca Juga : Pengertian Gaya Berpikir, Macam, Jenis, Ciri, dan Faktor yang Mempengaruhi Gaya Berpikir

Hukum Wasiat

Hukum wasiat dilihat dari segi cara objek wasiat, maka hukum berwasiat dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Wajib

Hal ini wajib dalam hubungan dengan hak Allah Swt, seperti zakat, fidyah, puasa dan lain-lain yang merupakan utang yang wajib ditunaikan.

Sebagian ulama dan fuqaha seperti qatadah, Ibn Hazm, Ibnu Musayyab, Ishaq bin Rawahah berpendapat bahwa wasiat hukumnya wajib. Perintah wasiat dalam QS al-Baqarah ayat 180: “Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orangtua dan karib kerabat dengan cara yang baik, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.”

  • Sunnah

Sunnah apabila berwasiat kepada selain kerabat dekat dengan tujuan kemaslahatan dan mengharapkan ridha Allah Swt. Pendapat ini dikuatkan oleh Jumhur Ulama termasuk didalamnya mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali.

  • Makruh

Hukum wasiat makruh dilaksanakan apabila harta yang dimilikinya sedikit sedangkan ahli warisnya banyak, serta keadaan mereka sangat memerlukan harta warisan sebagai penunjang kehidupannya, atau biaya kebutuhan lainnya.

  • Haram

Haram apabila harta yang diwasiatkan untuk tujuan yang dilarang oleh agama. Misalnya, mewasiatkan untuk membangun tempat perjudian atau tempat maksiat yang lainnya.

Baca Juga : Pengertian Terapi Dzikir (Zikir), Tahapan, Prosedur dan Pelaksanaan Terapi Zikir

Rukun Wasiat

Rukun wasiat  yaitu:

  • Orang yang mewasiatkan (mushii).
  • Adanya penerima wasiat (musha lahu).
  • Adanya sesuatu atau barang yang diwasiatkan.
  • Adanya ijab qabul (ucapan serah terima) dengan adanya ijab dari mushii misalnya “Aku berwasiat untuk fulan akan sesuatu itu.” Sedangkan qabul berasal dari pihak mushaa lahu yang sudah jelas ditentukan.

Baca Juga : Pengertian Bimbingan Mental Spiritual, Konsep, Tujuan, Fungsi dan Prinsip Prinsip Bimbingan Mental Spiritual

Syarat Wasiat

Adapun syarat-syarat wasiat adalah sebagai berikut:

  • Syarat-syarat yang harus dimiliki mushii (orang yang berwasiat): mukallaf (baligh dan berakal sehat), merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, muslim maupun non muslim dan dalam keadaan rela dengan kehendak sendiri (tidak terpaksa).
  • Syarat-syarat mushaa lahu (pihak yang menerima wasiat): harus benar-benar wujud (ada) meskipun orang yang diberi wasiat tidak hadir pada saat wasiat diucapkan, tidak menolak pemberian yang berwasiat, bukan pembunuh orang yang berwasiat dan bukan ahli waris yang berhak menerima warisan dari orang yang berwasiat kecuali atas persetujuan ahli warisnya.
  • Syarat-syarat (sesuatu) harta yang diwariskan: jumlah wasiat tidak lebih dari sepertiga dari seluruh harta yang ditinggalkan, dapat berpindah milik dari seseorang kepada orang lain, harus ada ketika wasiat diucapkan, dan harus dapat memberi manfaat dan tidak bertentangan degan hukum Syara’, misalnya wasiat agar membuat bangunan megah diatas kuburannya.
  • Syarat-syarat sighat ijab qabul: kalimatnya dapat dimengerti atau dipahami baik dengan lisan ataupun tulisan, dan penerima wasiat diucapkan setelah orang yang berwasiat meninggal dunia.

Baca Juga : Pengertian Coping Stress, Macam (Jenis), Bentuk, Aspek dan Faktor yang Mempengaruhi Coping Stress

Pelaksanaan Wasiat

  • Kadar wasiat

Sebanyak-banyaknya wasiat adalah sepertiga dari harta yang dipunyai oleh orang yang berwasiat. Yaitu harta bersih setelah dikurangi utang apabila orang yang berwasiat meninggalkan utang, misalnya, orang yang berwasiat meninggal dunia dan meninggalkan harta berupa uang 1 milyar. Namun ternyata ia mempunyai hutang 500 juta, maka uang wasiat yang dikeluarkan adalah sepertiga dari 500 juta, bukan sepertiga dari 1 Milyar.

  • Wasiat bagi orang yang tidak mempunyai ahli waris

Para ulama sepakat bahwa batas minimal harta yang diwasiatkan adalah sepertiga harta. Jika lebih dari itu maka hendaklah atas persetujuan ahli waris dan dengan catatan tidak menyebabkan madharat bagi ahli waris. Adapun kadar wasiat bagi orang yang tidak mempunyai ahli waris, para ulama berbeda pendapat, di antaranya adalah:

Pertama, sebagian berpendapat, bahwa orang yang tidak mempunyai ahli waris tidak boleh berwasiat lebih dari sepertiga harta miliknya. Alasan mereka disandarkan kepada hadis-hadis Nabi Saw yang sahih bahwa sepertiga itupun sudah banyak, dan Nabi tidak memberikan pengecualian kepada orang yang tidak mempunyai ahli waris.

Kedua, sebagaian ulama lain berpendapat, bahwa orang yang tidak mempunyai ahli waris boleh mewasiatkan lebih dari sepertiga hartanya. Mereka beralasan, bahwa hadis-hadis Nabi Saw yang membatasi sepertiga adalah karena terdapat ahli waris yang sebaiknya ditinggalkan dalam keadaan cukup daripada dalam keadaan miskin. Maka apabila ahli waris tidak ada, pembatasan sepertiga itu tidak berlaku. Pendapat diatas dikemukakan oleh Ibnu Mas’ud, Ibnu Ubadah, Masruq, dan diikuti oleh ulama-ulama Hanafiyah.

Adapun wasiat menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam), yaitu sistem kombinasi antara hukum Islam dan hukum negara Indonesia dalam bentuk undang-undang yang legal formal. Masalah wasiat dibahas secara khusus dalam KHI BUKU II Bab V.

Baca Juga : Pengertian Rasa Takut, Penyebab, dan Gejala Gejala Rasa Takut

Hikmah Wasiat

  • Sebagai bentuk ketaatan terhadap perintah Allah dalam QS al-Baqarah: 180.
  • Menghormati nilai-nilai kemanusian, terutama bagi kerabat dan orang lain yang tidak mendapatkan warisan.
  • Sebagai bentuk kepekaan terhadap keluarga serta mempererat tali silaturrahim.
DOWNLOAD DI SINI

Related posts