Perceraian : Pengertian, Dasar Hukum, Hukum, Rukun, Syarat dan Macam

Perceraian : Pengertian, Dasar Hukum, Hukum, Rukun, Syarat dan Macam

Wislahcom / Referensi / : Perceraian merupakan perkara yang baik namun dibenci oleh Allah Swt. Mengapa demikian? Agar tidak terjadi kesalahan dalam memahami masalah perceraian. Apa pengertian perceraian? Bagaimana syarat dan rukun perceraian? Bagaimana hukum perceraian?

Simak urain singkat tentang : Pengertian Perceraian, Dasar Hukum Perceraian, Hukum Perceraian, Rukun dan Syarat Talak, Macam-Macam Talak.

Pengertian Perceraian

Perceraian dalam bahasa fikih dikenal dengan Istilah talak diambil dari kata ( اطالق / itlaq), secara bahasa artinya melepaskan, atau meninggalkan. Sedangkan dalam pengertian secara istilah, Talak adalah melepaskan ikatan perkawinan, atau rusaknya hubungan perkawinan dengan menggunakan kata-kata.


Sedangkan pengertian perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 117 menyebutkan bahwa perceraian adalah ikrar suami dihadapkan sidang pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.

Dasar Hukum Perceraian

Islam mengatur tata cara untuk menyelesaikan persoalan dalam rumah tangga. Aturan penyelesaian tersebut adalah sebuah solusi dalam menghadapi permasalahan kehidupan rumah tangga. Penyelesaian melalui jalur perceraian itu dilakukan karena tidak memungkinkan lagi untuk melanjutkan kehidupan rumah tangga, dan solusi terbaiknya adalah cerai atau talak. Firman Allah Swt dalam QS. An-Nisa : “Dan jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (karunia-Nya), Maha bijaksana.” Dan bersumber dari hadis Rasulullah Saw. Rasulullah bersabda: “Dari Ibn Umar r.a dari Nabi Saw bersabda: Perkara halal yang dibenci Allah adalah ṭalāk” (HR. Abu Dawud).

Hukum Perceraian

Hukum perceraian adalah makruh. Akan tetapi hukum tersebut dapat berubah dalam kondisi-kondisi tertentu. Berikut penjelasan ringkasnya:

  • Hukum talak menjadi wajib, bila suami istri sering bertengkar dan tidak dapat didamaikan yang mengakibatkan rusaknya kehidupan rumah tangga.
  • Hukum talak menjadi haram, jika dengan terjadinya talak antara suami istri akan mendatangkan madharat yang lebih besar bagi kedua belah pihak (suami istri).

Rukun dan Syarat Talak

Rukun talak ada tiga yaitu suami, istri, dan lafadz (ucapan) talak. Adapun syarat-syarat dari setiap ketiganya sebagaimana berikut:


  • Suami yang menjatuhkan talak: ada ikatan pernikahan yang sah dengan istri, baligh, berakal, dan tidak dipaksa.
  • Istri (di talak): mempunyai ikatan pernikahan yang sah dengan suami.
  • Ucapan talak, jelas dan dimaksudkan untuk talak.

Macam-Macam Talak

Ditinjau dari proses menjatuhkannya

  • Talak ditinjau dari segi ucapan
    • Sarih (tegas), yaitu mengungkapkan lafaz talak yang tidak mungkin dipahami makna lain kecuali talak. Seperti ungkapan seorang suami kepada istri yang ia talak, “engkau tertalak.”
    • Sindiran, yaitu mengungkapkan satu lafaz yang memiliki kemungkinan makna talak. Seperti ungkapan seorang suami kepada istri yang ia talak, “Pulanglah engkau ke rumah orangtuamu”. Talak dengan sindiran harus disertai niat mentalak.
  • Talak dengan tulisan.
  • Talak dengan isyarat

Jenis Talak ini hanya berlaku bagi orang yang tidak dapat berbicara atau menulis.

Ditinjau dari segi jumlahnya

  • Talak satu, yaitu talak satu yang pertama kali dijatuhkan suami kepada istriya.
  • Talak dua, yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya untuk yang kedua kalinya.
  • Talak tiga ialah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya untuk yang ketiga kalinya.

Ditinjau dari segi keadaan istri

  • Talak sunni, yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang pernah dicampuri ketika istri: dalam keadaan suci dan saat itu ia belum dicampuri, dan ketika hamil dan jelas kehamilannya.
  • Talak bid’ah yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri ketika istri: dalam keadaan haid, dalam keadaan suci yang pada waktu itu ia sudah dicampuri suami, talak ini hukumnya haram.

Ditinjau dari segi boleh atau tidaknya rujuk

  • Talak raj’i yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istri di mana istri boleh dirujuk kembali sebelum masa iddah berakhir.
  • Talak bain, yaitu talak yang menghalangi suami untuk rujuk kembali kepada istrinya. Talak bain ini terbagi menjadi dua: (i) Talak bain kubra yaitu Talak tiga, dan (ii) Talak bain sugra yaitu talak yang menyebabkan istri tidak boleh dirujuk, akan tetapi ia boleh dinikahi kembali dengan akad dan mas kawin baru, dan tidak harus dinikahi terlebih dahulu oleh laki-laki lain, seperti talak dua yang telah habis masa iddahnya.

Related posts