Kesadaran Hukum Adalah | Pengertian Kesadaran Hukum | Definisi Kesadaran Hukum| Apa Itu Kesadaran Hukum |
Pengertian Kesadaran Hukum menurut Para Ahli
Pengertian Kesadaran Hukum menurut Krabbe
Kesadaran Hukum merupakan kesadaran atau nila – nilai yang terdapat di dalam diri manusia, tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada.
Sumber : Menjelajahi kajian empiris terhadap hukum.
Penulis : Krabbe dalam Achmad Ali dan Wiwie Heryani
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Hukum Humaniter
Pengertian Kesadaran Hukum menurut Soerjono Soekanto
Kesadaran Hukum merupakan persoalan nilai -nilai yang terdapat pada diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapakan ada. sebenarnya yang di tekankan adalah nilai-nilai tentang fungsi hukum dan bukan suatu penilaian hukum terhadap kejadiankejadian yang konkrit dala masyarakat yang bersangkutan.
Sumber : Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum.
Penulis : Soerjono Soekanto
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Hukum Acara Pidana
Pengertian Kesadaran Hukum menurut Paul Scholten
Kesadaran Hukum Adalah kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa hukum itu atau apa seharusya hukum itu suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan kita dari mana kita membedakan antara hukum (recht) dan tidak hukum (onrecht) antara yang seyogyanya dilakukan dan tidak seyogyanya dilakukan.
Sumber : Penghantar Ilmu Hukum
Penulis : Paul Scholten dalam Marwan Mas
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Hukum Acara Perdata
Pengertian Kesadaran Hukum menurut Sudikno Mertokusumo
Kesadaran Hukum berarti kesadaran tentang apa yang seyogyannya kita lakukan atau perbuatan atau yang seyogyannya tidak kita lakukan atau perbuat terutama terhadap orang lain. Ini berarti kesadaran akan kewajiban kita masing – masing terhadap orang lain.
Sumber : Menigkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat
Penulis : Sudikno Mertokusumo
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Gugatan
Pengertian Kesadaran Hukum menurut Ewick dan Silbey
Kesadaran Hukum terbentuk dalam tindakan dan kerenanya merupakan persoalan praktik untuk dikaji secara empiris. Dengan kata lain, kesadaran hukum adalah persoalan hukum sebagai perilaku, dan bukan hukum sebagai aturan norma atau asas.
Sumber : Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interprestasi Undang-undang (legisprudence)
Penulis : Ewick dan Silbey dalam Ali Achmad
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Eksekusi