Pasal Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik | Pasal Tentang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 26 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |
Pasal Tentang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik: Pasal 26 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 UUD 1945
Bunyi Pasal 26 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.





