Pasal Tentang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Bunyi Isi Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016) UUD 1945

Pasal Tentang

Pasal Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik | Pasal Tentang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |

Pasal Tentang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik: Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 UUD 1945

Bunyi Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016

Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

Penjelasan (Maksud) Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016

Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:

  1. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
  2. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan mematamatai.
  3. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Related posts