Pasal Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik | Pasal Tentang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |
Pasal Tentang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik: Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 UUD 1945
Bunyi Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
Penjelasan (Maksud) Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
- Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
- Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan mematamatai.
- Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.





