Pasal Tentang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Bunyi Isi Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016) UUD 1945

Pasal Tentang

Pasal Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik | Pasal Tentang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |

Pasal Tentang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik: Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 UUD 1945

Bunyi Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016

Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

Related posts