Pasal Tentang Peradilan Agama (Bunyi Isi Pasal 12E Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009) UUD 1945

Pasal Tentang

Pasal Peradilan Agama | Pasal Tentang Peradilan Agama UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 12E Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |

Pasal Tentang Peradilan Agama: Pasal 12E Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 UUD 1945

Bunyi Pasal 12E Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009

Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12A, Komisi Yudisial dan/atau Mahkamah Agung wajib:

  1. menaati norma dan peraturan perundangundangan
  2. menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan
  3. menjaga kerahasiaan keterangan atau informasi yang diperoleh.

Related posts