Pasal Peradilan Agama | Pasal Tentang Peradilan Agama UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 12E Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |
Pasal Tentang Peradilan Agama: Pasal 12E Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 UUD 1945
Bunyi Pasal 12E Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12A, Komisi Yudisial dan/atau Mahkamah Agung wajib:
- menaati norma dan peraturan perundangundangan
- menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan
- menjaga kerahasiaan keterangan atau informasi yang diperoleh.





