Pasal Tentang Peradilan Agama (Bunyi Isi Pasal 12D Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009) UUD 1945

Pasal Tentang

Pasal Peradilan Agama | Pasal Tentang Peradilan Agama UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 12D Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |

Pasal Tentang Peradilan Agama: Pasal 12D Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 UUD 1945

Bunyi Pasal 12D Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009

Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial berwenang:

  1. menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan/atau informasi tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
  2. memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran atas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
  3. dapat menghadiri persidangan di pengadilan
  4. menerima dan menindaklanjuti pengaduan Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawah Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
  5. melakukan verifikasi terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf d
  6. meminta keterangan atau data kepada Mahkamah Agung dan/atau pengadilan
  7. melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim untuk kepentingan pemeriksaan dan/atau
  8. menetapkan keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Related posts