Pasal Peradilan Agama | Pasal Tentang Peradilan Agama UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 12D Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |
Pasal Tentang Peradilan Agama: Pasal 12D Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 UUD 1945
Bunyi Pasal 12D Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial berwenang:
- menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan/atau informasi tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
- memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran atas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
- dapat menghadiri persidangan di pengadilan
- menerima dan menindaklanjuti pengaduan Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawah Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
- melakukan verifikasi terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf d
- meminta keterangan atau data kepada Mahkamah Agung dan/atau pengadilan
- melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim untuk kepentingan pemeriksaan dan/atau
- menetapkan keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.





