Pasal Peradilan Agama | Pasal Tentang Peradilan Agama UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 12E Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |
Pasal Tentang Peradilan Agama: Pasal 12E Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 UUD 1945
Bunyi Pasal 12E Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Penjelasan (Maksud) Pasal 12E Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim memuat kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh hakim dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.





