Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Bunyi Isi Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000) UUD 1945

Pasal Tentang

Pasal Pengadilan Hak Asasi Manusia | Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |

Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia: Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 UUD 1945

Bunyi Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000

Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi:

  1. kejahatan genosida
  2. kejahatan terhadap kemanusiaan.

Penjelasan (Maksud) Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000

“Kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan” dalam ketentuan ini sesuai dengan “Rome Statute of The International Criminal Court” (Pasal 6 dan Pasal 7).

Related posts