Pasal Pengadilan Hak Asasi Manusia | Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |
Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia: Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 UUD 1945
Bunyi Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi:
- kejahatan genosida
- kejahatan terhadap kemanusiaan.
Penjelasan (Maksud) Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000
“Kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan” dalam ketentuan ini sesuai dengan “Rome Statute of The International Criminal Court” (Pasal 6 dan Pasal 7).





