Pasal Pengadilan Hak Asasi Manusia | Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |
Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia: Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 UUD 1945
Bunyi Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000
Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
- membunuh anggota kelompok.
- mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
- menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
- memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau
- memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Penjelasan (Maksud) Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000
Yang dimaksud dengan “anggota kelompok” adalah seorang atau lebih anggota kelompok.





