Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Bunyi Isi Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000) UUD 1945

Pasal Tentang

Pasal Pengadilan Hak Asasi Manusia | Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |

Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia: Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 UUD 1945

Bunyi Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000

Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:

  1. membunuh anggota kelompok.
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau
  5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Penjelasan (Maksud) Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000

Yang dimaksud dengan “anggota kelompok” adalah seorang atau lebih anggota kelompok.

Related posts