Pasal Pengadilan Hak Asasi Manusia | Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |
Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia: Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 UUD 1945
Bunyi Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.
Penjelasan (Maksud) Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000
Seseorang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri.





