Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Bunyi Isi Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000) UUD 1945

Pasal Tentang

Pasal Pengadilan Hak Asasi Manusia | Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |

Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia: Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 UUD 1945

Bunyi Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000

Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.

Penjelasan (Maksud) Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000

Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk melindungi warga negara Indonesia yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial, dalam arti tetap dihukum sesuai dengan Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia ini.

Related posts