Pasal Pengadilan Hak Asasi Manusia | Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |
Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia: Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 UUD 1945
Bunyi Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000
Sebelum melaksanakan tugasnya penuntut umum ad hoc mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing.





