Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Bunyi Isi Pasal 23 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000) UUD 1945

Pasal Tentang

Pasal Pengadilan Hak Asasi Manusia | Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 23 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |

Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia: Pasal 23 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 UUD 1945

Bunyi Pasal 23 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000

Untuk dapat diangkat menjadi penuntut umum ad hoc harus memenuhi syarat :

  1. warga negara Republik Indonesia
  2. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun
  3. berpendidikan sarjana hukum dan berpengalaman sebagai penuntut umum
  4. sehat jasmani dan rohani
  5. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
  6. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan
  7. memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.

Related posts