Pasal Pengadilan Hak Asasi Manusia | Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 23 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |
Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia: Pasal 23 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 UUD 1945
Bunyi Pasal 23 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000
Untuk dapat diangkat menjadi penuntut umum ad hoc harus memenuhi syarat :
- warga negara Republik Indonesia
- berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun
- berpendidikan sarjana hukum dan berpengalaman sebagai penuntut umum
- sehat jasmani dan rohani
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan
- memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.





