Pasal Pengadilan Hak Asasi Manusia | Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |
Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia: Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 UUD 1945
Bunyi Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan atau masyarakat.
Penjelasan (Maksud) Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000
Penuntut umum ad hoc dari unsur masyarakat diutamakan diambil dari mantan penuntut umum di Peradilan Umum atau oditur di Peradilan Militer.





