Pasal Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat | Pasal Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 2 Ayat 1 | Ayat 2 | Ayat 3 | Amandemen | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |
Pasal Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat: Pasal 2 Ayat 1,2,3 UUD 1945
Bunyi Pasal 2 Ayat 1 (Amandemen Keempat)
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Bunyi Pasal 2 Ayat 2
Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
Bunyi Pasal 2 Ayat 3
Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.





