Pasal Majelis Permusyawaratan Rakyat | Pasal Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 3 Ayat 1 | Ayat 2 | Ayat 3 | Amandemen | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |
Pasal Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat: Pasal 3 Ayat1,2,3 UUD 1945
Bunyi Pasal 3 Ayat 1 (Amandemen Ketiga)
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
Bunyi Pasal 3 Ayat 2 (Amandemen Ketiga / Keempat)
Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
Bunyi Pasal 3 Ayat 3 (Amandemen Ketiga / Keempat)
Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar





