Pasal Pemerintahan Daerah | Pasal Tentang Pemerintahan Daerah UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 18 Ayat 1 | Ayat 2 | Ayat 3 | Ayat 4 | Ayat 5 | Ayat 6 | Ayat 7 | Amandemen | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |
Pasal Tentang Pemerintahan Daerah: Pasal 18 Ayat 1,2,3,4,5,6,7 UUD 1945
Bunyi Pasal 18 Ayat 1 (Amandemen Kedua)
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Bunyi Pasal 18 Ayat 2 (Amandemen Kedua)
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Bunyi Pasal 18 Ayat 3 (Amandemen Kedua)
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Bunyi Pasal 18 Ayat 4 (Amandemen Kedua)
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis
Bunyi Pasal 18 Ayat 5 (Amandemen Kedua)
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat
Bunyi Pasal 18 Ayat 6 (Amandemen Kedua)
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan
Bunyi Pasal 18 Ayat 7 (Amandemen Kedua)
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.