Pasal Kekuasaan Pemerintahan Negara| Pasal Tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 6A Ayat 1 | Ayat 2 | Ayat 3 | Ayat 4 | Ayat 5 | Amandemen | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |
Pasal Tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara: Pasal 6A Ayat 1,2,3,4,5 UUD 1945
Bunyi Pasal 6A Ayat 1 (Amandemen Ketiga)
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Bunyi Pasal 6A Ayat 2 (Amandemen Ketiga)
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Bunyi Pasal 6A Ayat 3 (Amandemen Ketiga)
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Bunyi Pasal 6A Ayat 4 (Amandemen Keempat)
Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Bunyi Pasal 6A Ayat 5 (Amandemen Ketiga)
Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.





