Pasal Kekuasaan Pemerintahan Negara| Pasal Tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 6 Ayat 1 | Ayat 2 | Amandemen | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |
Pasal Tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara: Pasal 6 Ayat 1,2 UUD 1945
Bunyi Pasal 6 Ayat 1 (Amandemen Ketiga)
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Bunyi Pasal 6 Ayat 2 (Amandemen Ketiga)
Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang





