Pasal Tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara (Bunyi Isi Pasal 7 Ayat 1) UUD 1945

Pasal Tentang

Pasal Kekuasaan Pemerintahan Negara| Pasal Tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 7 Ayat 1 | Amandemen | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |

Pasal Tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara: Pasal 7 Ayat 1 UUD 1945

Bunyi Pasal 7 Ayat 1 (Amandemen Pertama)

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Related posts