Pasal Kekuasaan Pemerintahan Negara| Pasal Tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 7 Ayat 1 | Amandemen | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |
Pasal Tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara: Pasal 7 Ayat 1 UUD 1945
Bunyi Pasal 7 Ayat 1 (Amandemen Pertama)
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.





