Legal Standing Adalah | Pengertian Legal Standing | Definisi Legal Standing | Apa Itu Legal Standing |
Pengertian Legal Standing menurut Para Ahli
Pengertian Legal Standing menurut Prof. Dr. M. Laica Marzuki
Legal Standing adalah suatu dasar dari seseorang atau kelompok orang untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang.
Sumber : Membangun Undang-Undang yang Ideal
Penulis : Prof. Dr. M. Laica Marzuki
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Kesadaran Hukum
Pengertian Legal Standing menurut Harjono
Legal Standing adalah keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa atau perkara di depan Mahkamah Konstitusi.
Sumber : Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa
Penulis : Harjono
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Keadilan
Pengertian Legal Standing menurut Darwan Prinst
Legal Standing merupakan hak gugat yang diberikan oleh undang-undang kepada lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang tertentu yang tidak secara langsung menjadi korban untuk mengajukan tuntutan hak.
Sumber : Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata
Penulis : Darwan Prinst
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Judisial Review
Pengertian Legal Standing menurut Black Henry Campbell, M.A
Legal Standing adalah A Party’s right to make legal claim or seek judicial enforcement of a duty or right.
Sumber : Black,s Law Dictionary, St. Paul, Minn, West Publishing Co. Sixth Edition
Penulis : Black Henry Campbell, M.A
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Hukum Waris
Pengertian Legal Standing menurut Restaria F. Hutabarat
Legal Standing merupakan hak perorangan ataupun kelompok atau organisasi yang bertindak sebagai Penggugat untuk dan mewakili kepenangan publik maupun kepenangan lingkungan hidup ke Pengadilan sebagai penggugat.
Sumber : Stigma 65 strategi mengajukan gugatan class action
Penulis : Restaria F. Hutabarat
Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Hukum Perikatan