Legal Standing Adalah, Definisi / Pengertian Legal Standing menurut Para Ahli

Pengertian Legal Standing Adalah

Legal Standing Adalah | Pengertian Legal Standing | Definisi Legal Standing | Apa Itu Legal Standing |

Pengertian Legal Standing menurut Para Ahli  

Pengertian Legal Standing menurut Prof. Dr. M. Laica Marzuki

Legal Standing adalah suatu dasar dari seseorang atau kelompok orang untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang.

Sumber : Membangun Undang-Undang yang Ideal


Penulis  : Prof. Dr. M. Laica Marzuki

Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Kesadaran Hukum

Pengertian Legal Standing menurut Harjono

Legal Standing adalah keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa atau perkara di depan Mahkamah Konstitusi.

Sumber : Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa

Penulis  : Harjono

Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Keadilan

Pengertian Legal Standing menurut Darwan Prinst

Legal Standing merupakan hak gugat yang diberikan oleh undang-undang kepada lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang tertentu yang tidak secara langsung menjadi korban untuk mengajukan tuntutan hak.


Sumber : Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata

Penulis  : Darwan Prinst

Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Judisial Review

Pengertian Legal Standing menurut Black Henry Campbell, M.A

Legal Standing adalah A Party’s right to make legal claim or seek judicial enforcement of a duty or right.

Sumber : Black,s Law Dictionary, St. Paul, Minn, West Publishing Co. Sixth Edition

Penulis : Black Henry Campbell, M.A

Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Hukum Waris

Pengertian Legal Standing menurut Restaria F. Hutabarat

Legal Standing merupakan hak perorangan ataupun kelompok atau organisasi yang bertindak sebagai Penggugat untuk dan mewakili kepenangan publik maupun kepenangan lingkungan hidup ke Pengadilan sebagai penggugat.

Sumber : Stigma 65 strategi mengajukan gugatan class action

Penulis  : Restaria F. Hutabarat

Baca Juga : Penjelasan Para Ahli Tentang Hukum Perikatan

Related posts