10 Soal dan Kunci Jawaban 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying Pintar Kemenag

Kunci Jawaban 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying Pintar Kemenag
Kunci Jawaban 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying Pintar Kemenag

WISLAH.COM – Tulisan ini memuat soal dan Kunci Jawaban 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying Pintar Kemenag.

Soal atau pertanyaan yang ada dalam sesi 3.4 ini memuat hal hal di bawah ini:

Hukum adalah kerangka aturan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Menurut HMN Purwosutjipto, hukum adalah keseluruhan norma yang ditetapkan oleh penguasa negara atau masyarakat untuk menciptakan tata tertib yang diinginkan. Definisi anak dalam UU Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.


KUHP mengatur ancaman hukuman untuk berbagai tindak kekerasan, seperti penganiayaan. Pelaku penganiayaan berat dapat dihukum dengan penjara hingga 10 tahun, sementara jika menyebabkan korban meninggal, ancaman pidananya adalah 10 tahun. Bullying juga diatur dalam KUHP; jika menyebabkan luka berat, pelakunya bisa dipenjara selama 7 tahun.

Baca Juga: Semua Soal dan Kunci Jawaban Pelatihan Relevansi Kurikulum Pondok Pesantren di Era Digital (3.1, 3.2, 3.3, 3.4, 3.5, 3.6) Pintar Kemenag

Baca Juga: Semua Soal dan Kunci Jawaban Pelatihan Publikasi Ilmiah (Introduction) (3.1, 3.2, 3.3, 3.4, 3.5, 3.6, 3.7) Pintar Kemenag

Baca Juga: Semua Soal dan Kunci Jawaban Pelatihan Berbagi Cerita Inovasi Madrasah (3.1, 3.2, 3.3, 3.4, 3.5, 3.6) Pintar Kemenag


Hukum juga mengatur tindakan elektronik; seseorang yang menyebar informasi pemerasan dapat dihukum dengan penjara hingga 6 tahun dan denda besar. Tujuan hukum, menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, adalah mencapai kedamaian hidup antar individu dan keadilan.

Dalam UUD 1945, Indonesia didefinisikan sebagai negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3), menegaskan pentingnya hukum dalam mengatur kehidupan masyarakat. Ini mencerminkan komitmen Indonesia untuk menjaga tatanan hukum yang adil dan berkeadilan bagi semua warganya.

Simak Kunci Jawaban 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying Pintar Kemenag:

1. Apakah definisi hukum menurut HMN Purwosutjipto?

A. Peraturan-Peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukuman tertentu.

B. Himpunan petunjuk hidup (baik perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu

Lanjutkan Halaman Setelahnya …

Related posts