10 Soal dan Kunci Jawaban 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying Pintar Kemenag

Kunci Jawaban 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying Pintar Kemenag
Kunci Jawaban 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying Pintar Kemenag

5. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebutkan dalam pasal dan ayat berapa penegasan ini?

A. Pasal 1 ayat (3)

B. Pasal 1 ayat (4)

C. Pasal 1ayat (1)

D. Pasal 1 ayat (2)

Jawaban: A. Pasal 1 ayat (3)

6. Bullying termasuk dalam unsur tindak kekerasan. Kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP) mengatur ancaman hukuman bagi pelaku bullying (kekerasan). Pasal 353 KUHP ayat (1) mengatur bahwa penganiayaan yang dilakukan dengan rencana, diancam dengan penjara paling lama 4 tahun. Pada ayat (2) disebutkan, jika mengakibatkan korban mengalami luka berat, maka diancam penjara paling lama?

A. 7 tahun

B. 9 tahun

C. 10 tahun

D. 8 tahun

Jawaban: A. 7 tahun

7. Apa ancaman hukum terhadap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atu pemerasan?

A. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 (satu miliar rupiah)

B. Pidana penjara paling lama 4 (Empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 (satu miliar rupiah)

C. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 (satu miliar rupiah)

D. Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 (satu miliar rupiah)

Jawaban: C. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 (satu miliar rupiah)

8. Pasal 354 ayat (1) KUHP mengatur pelaku penganiayaan berat diancam dengan penjara paling lama?

A. 8 tahun

B. 7 tahun

DOWNLOAD DI SINI

Related posts