10 Soal dan Kunci Jawaban 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying Pintar Kemenag

Kunci Jawaban 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying Pintar Kemenag
Kunci Jawaban 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying Pintar Kemenag

C. 10 tahun

D. 9 tahun

Jawaban: A. 8 tahun

9. Apakah tujuan hukum menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto?

A. Untuk mewujudkan kebahagian yang sebesar-besarnya untuk setiap orang

B. Untuk melindungi kepentingan manusia guna berlindung dari bahaya yang mungkin akan mengancam keselamatan manusia

C. Untuk terciptanya sebuah ketertiban dan mencegah konflik antar sesama manusia

D. Untuk mencapai kedamaian hidup antar pribadi dan juga untuk mencapai keadilan

Jawaban: D. Untuk mencapai kedamaian hidup antar pribadi dan juga untuk mencapai keadilan

10. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebutkan pasal dan ayat berapa penegasan ini?

Jawaban: Pasal 1 ayat (3)

DOWNLOAD DI SINI

Related posts