Wakaf : Pengertian, Hukum, Syarat, Macam, Perubahan dan Hikmah

Wakaf : Pengertian, Hukum, Syarat, Macam, Perubahan dan Hikmah

Wislah.com : Kita patut bersyukur, bahwa Allah menganugerahkan begitu banyak nikmat kepada kita, termasuk harta kekayaan. Tahukah kamu bahwa harta yang kita miliki sebenarnya titipan yang patut kita sadari adalah sebanyak apapun harta yang kita miliki hanya sebatas titipan Allah Swt. Al-Qur’an mengajarkan bagi setiap muslim untuk membelajakan hartanya di jalan Allah, termasuk dengan sedekah, hibah, hadiah dan wakaf. Tahukah kamu bahwa harta yang dibelanjakan di jalan Allah itulah yang akan menjadi “sahabat” ketika kita kembali kepada-Nya.

Lihat penjelasan tentang : Pengertian Wakaf, Hukum Wakaf, Syarat-Syarat Wakaf, Macam-Macam Wakaf, Perubahan Benda Wakaf  dan Hikmah Wakaf.

Pengertian Wakaf

Wakaf menurut bahasa berarti “menahan” sedangkan menurut istilah wakaf yaitu memberikan suatu benda atau harta yang dapat diambil manfaatnya untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat menuju keridhaan Allah Swt.


Hukum Wakaf

Hukum wakaf adalah sunah, hal ini didasarkan pada Al-Qur’an. Firman Allah Swt: “Dan berbuatlah kebajikan agar kamu beruntung”(QS. Al-Hajj [22]: 77).

Firman Allah Swt: “Tidak akan tercapai olehmu suatu kebaikan sebelum kamu sanggup membelanjakan sebagian harta yang kamu sayangi”(QS. Ali Imran [3]: 92).

Rukun Wakaf

  1. Orang yang memberikan wakaf (Wakif).
  2. Orang yang menerima wakaf (Maukuf lahu).
  3. Barang yang yang diwakafkan (Maukuf).
  4. Ikrar penyerahan (akad).

Baca Juga : Sedekah


Syarat-Syarat Wakaf

  1. Orang yang memberikan wakaf berhak atas perbuatan itu dan atas dasar kehendaknya sendiri.
  2. Orang yang menerima wakaf jelas, baik berupa organisasi atau perorangan.
  3. Barang yang diwakafkan berwujud nyata pada saat diserahkan.
  4. Jelas ikrarnya dan penyerahannya, lebih baik tertulis dalam akte notaris sehingga jelas dan tidak akan menimbulkan masalah dari pihak keluarga yang memberikan wakaf.

Macam-Macam Wakaf

Wakaf dibagi menjadi dua macam, yaitu :

  1. Waqaf Ahly (wakaf khusus), yaitu wakaf yang khusus diperuntukkan bagi orang-orang tertentu, seorang atau lebih, baik ada ikatan keluarga atau tidak. Misalnya wakaf yang diberikan kepada seorang tokoh masyarakat atau orang yang dihormati.
  2. Waqaf Khairy (wakaf untuk umum), yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Misalnya wakaf untuk masjid, pondok pesantren dan madrasah.

Perubahan Benda Wakaf

Menurut Imam Syafi’i menjual dan mengganti barang wakaf dalam kondisi apapun hukumnya tidak boleh, bahkan terhadap wakaf khusus (waqaf Ahly) sekalipun, seperti wakaf bagi keturunannya sendiri, sekalipun terdapat seribu satu macam alasan untuk itu. Sementara Imam Malik dan Imam Hanafi membolehkan mengganti semua bentuk barang wakaf, kecuali masjid. Penggantian semua bentuk barang wakaf ini berlaku, baik wakaf khusus atau umum (waqaf Khairy), dengan ketentuan :

  1. Apabila pewakaf mensyaratkan (dapat dijual atau digantikan dengan yang lain), ketika berlangsungnya pewakafan.
  2. Barang wakaf sudah berubah menjadi barang yang tidak berguna.
  3. Apabila penggantinya merupakan barang yang lebih bermanfaat dan lebih menguntungkan.
  4. Agar lebih berdaya guna harta yang diwakafkan.

Hikmah Wakaf

Hikmah disyariatkannya wakaf, antara lain sebagai berikut :

  1. Menanamkan sifat zuhud dan melatih menolong kepentingan orang lain.
  2. Menghidupkan lembaga-lembaga sosial maupun keagamaan demi syi’ar Islam dan keunggulan kaum muslimin.
  3. Memotivasi umat Islam untuk berlomba-lomba dalam beramal karena pahala wakaf akan terus mengalir sekalipun pemberi wakaf telah meninggal dunia.
  4. Menyadarkan umat bahwa harta yang dimiliki itu ada fungsi sosial yang harus dikeluarkan.

Related posts