Pasal Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik | Pasal Tentang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |
Pasal Tentang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik: Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 UUD 1945
Bunyi Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





