Pasal Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik | Pasal Tentang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |
Pasal Tentang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik: Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 UUD 1945
Bunyi Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan (Maksud) Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
Fasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi, termasuk tata kelola Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang aman, beretika, cerdas, kreatif, produktif, dan inovatif. Ketentuan ini termasuk memfasilitasi masyarakat luas, instansi pemerintah, dan pelaku usaha dalam mengembangkan produk dan jasa Teknologi Informasi dan komunikasi.





