Pasal Peradilan Agama | Pasal Tentang Peradilan Agama UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 3A Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |
Pasal Tentang Peradilan Agama: Pasal 3A Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 UUD 1945
Bunyi Pasal 3A Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009
Di lingkungan peradilan agama dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan undangundang.
Penjelasan (Maksud) Pasal 3A Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009
Yang dimaksud dengan “diadakan pengkhususan pengadilan” adalah adanya diferensiasi/spesialisasi di lingkungan peradilan agama dimana dapat dibentuk pengadilan khusus, misalnya pengadilan arbitrase syariah, sedangkan yang dimaksud dengan “yang diatur dengan undang-undang” adalah susunan, kekuasaan, dan hukum acaranya.





